Jumat, 3 Oktober 2025

Ryan Jombang: Hak Jaksa Meminta Saya Dihukum Mati

Wajah Very Idham Henyansyah datar tanpa ekspresi apapun mendengar pendapat jaksa yang bersikeras menghukum mati terhadapnya.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ryan Jombang: Hak Jaksa Meminta Saya Dihukum Mati
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Very Idham Henyansyah alias Ryan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wajah Very Idham Henyansyah atau Ryan datar tanpa ekspresi apapun mendengar pendapat jaksa yang bersikeras agar majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan hukuman mati terhadapnya, karena telah merencanakan membunuh Hery Santoso.

Usai persidangan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/9/2011), emosi pria asal Jombang, Jawa Timur itu tak meletup, meningkahi pendapat jaksa. "Itu hak jaksa menolak. Saya pasrah apa pun putusan hakim nanti," katanya pendek.

Dari pendapat yang disampaikan di persidangan, menanggapi permohonan penasihat hukum, jaksa menyebut Ryan memiliki kompetensi psikologis pada tingkat yang cukup untuk dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya membunuh Hery Santoso.

Hampir semua pendapat jaksa sebagai termohon dalam persidangan ini tak ada yang baru. Mereka tetap bersikukuh pada putusan pengadilan tingkat pertama sampai diputuskan Mahkamah Agung. Jaksa juga tak sependapat jika dalam novumnya, penasihat hukum berpendapat hakim khilaf.

"Adalah tidak dapat dibenarkan karena putusan hakim yang dimaksud dalam permohonan Peninjauan Kembali telah diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga alasan-alasan pemohon harus lah dengan tegas ditolak majelis hakim Mahkamah Agung," ujar jaksa S Arnold Siahaan.

Pada pokoknya, kata Arnold, jaksa tetap mendasarkan tuntutannya tanggal 23 Maret 2009, bahwa Ryan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Hery Santoso, memakai pisau kantin apartemen Hery.

Dikatakan Arnold, jaksa meminta majelis MA menolak permohonan PK Ryan, dan majelis MA menguatkan putusannya pada tingkat kasasi tertanggal 31 Agustus 2009, putusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 19 Mei 2009, dan putusan Pengadilan Negeri Depok 21 April 2009.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved