Jumat, 3 Oktober 2025

Komunitas Kretek Uji Materi UU Kesehatan

Komunitas Kretek secara resmi mengajukan uji materi terhadap UU Kesehatan,No 36 Tahun 2009.

zoom-inlihat foto Komunitas Kretek Uji Materi UU Kesehatan
Ilustrasi rokok kretek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Kretek secara resmi mengajukan uji materi terhadap UU Kesehatan, terkait pasal 114 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-undang No 36 Tahun 2009. Gugatan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (5/8/2011) dan pekan depan itu akan menunggu dijadwalkan untuk disidangkan.

Catur Ahmad Suryono selaku kuasa hukum Komunitas Kretek Indonesia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Mingggu (07/08/2011), uji materi dilakukan didasari alasan, adanya upaya yang dilakukan saat ini, meminggirkan industri kretek yang ada.Cahyo menegaskan, industri kretek jusrtu merupakan indusatri yang tahan terhadap kiris yang terjadi.

"Dan menjadi simbol dari industri nasional yang mandiri dan kontributif. Kami ingin menyelamatkan industri kretek yang coba dipinggirkan melalui undang-undang," ujarnya.

Ditambahkan, beberapa alasan dalam menolak upaya kriminalisasi kretek melalui UU kesehatan saat ini. Inkonstitusional, dengan alasan pengaturan pasal 114 dan 119 ayat (1) UU Kesehatan diduga bertentangan dengan Pasal 28F, kemudian Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945," jelasnya.

Selain itu, Pasal 114 dan 119 ayat (1) UU 36 tahun 200c ini juga dianggap berlebihan, karena ditujukan hanya untuk mematikan suatu usaha tertentu, industri rokok kretek, memasukan rokok sebagai industri berbahaya.

Undang-undang yang diskriminatif, memasukkan pasal tentang rokok ke dalam UU kesehatan sebagai satu-satunya produk yang dianggap membahayakan kesehatan.Padahal, banyak produk makanan atau minuman yang jelas-jelas juga membahayakan kesehatan seperti minuman beralkohol, makanan ber kolesterol tinggi, produk pangan hasil rekayasa genetika.

"Menurut kami UU ini bisa dibatalkan karena banyak norma-norma yang dilanggar dalam pasal tersebut," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved