Kecelakaan Pesawat, Penumpang Meninggal Dapat Minimal Rp 1 Miliar
Diharapkan, aturan baru soal jaminan penumpang pesawat tersebut bakal diberlakukan pada tahun ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan cakupan pada layanan asuransi di bisnis penerbangan berjadwal. Bila tadinya santunan asuransi untuk korban kecelakaan pesawat minimal hanya Rp 50 juta, nantinya akan ditingkatkan menjadi minimal Rp 1 miliar.
"Saat ini draft KM (Keputusan Menteri Perhubungan) sudah masuk ke pak Menteri (Menhub Freddy Numberi). Kalau sudah ditandatangani dan disosialisasikan bakal diberlakukan. Aturan ini dilakukan agar maskapai semakin meningkatkan layanannya terutama dalam hal waktu keberangkatan pesawat," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta belum lama ini.
Diharapkan, aturan baru soal jaminan penumpang pesawat tersebut bakal diberlakukan pada tahun ini. Herry menegaskan, nantinya maskapai akan diwajibkan untuk menyertakan asuransi tersebut terhadap penumpang.
Dijelaskannya, asuransi yang diberikan kepada penumpang saat ini adalah asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja. Dengan Jasa Raharja, bila terjadi kecelakaan dan penumpang meninggal, maka akan dapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan asuransi lainnya adalah asuransi pada pesawat. Dalam pengoperasian pesawat, maskapai mengasuransikan pesawat itu sendiri, selain akan mendapat dana penggantian pada saat pesawat keccelakaan dan rusak berat, penumpang juga akan mendapat santunan dari perusahaan di luar negeri yang besarannya tidak tentu.
Sebagai contohnya Merpati Nusantara Airlines dengan Asuransi AON yang menurut Direktur Komersialnya, Toni Aulia Achmad hanya memberikan santunan sebesar Rp 300 juta. Demikian juga dengan kasus Adam Air beberapa tahun lalu di mana penumpang pesawat yang jatuh mendapat santunan sekitar Rp 500 juta. "Dengan aturan yang baru nantinya santunan akan jauh lebih besar. Kita menetapkan kisarannya minimal Rp 1 miliar," jelasnya.
Selain asuransi jiwa, jaminan yang bakalan diberikan adalah masalah keterlambatan (delay) pesawat dan baran-barang bawaan penumpang yang dititipkan di bagasi pesawat. "Nantinya bila dalam perjalanan, bagasi hilang atau rusak maka penumpang akan mendapatkan ung ganti," tandasnya.
Namun Herry tidak mau mengungkapkan perincian berapa santunan bagi penumpang yang barangnya hilang atau terlambat sampai ke tangan.