Jamwas Sudah Klarifikasi Dirdik Soal Kasus Pemkab Batubara
Jamwas Marwan Effendi mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus Jasman Panjaitan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan. Jaksa Marwan mengklarifikasi adanya upaya tersangka untuk menyogok oknum kejaksaan agar Komisaris PT Pacific Fortune Management Rachman Hakim ditangguhkan penahanan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ternyata dari hasil klarifikasi bukan jaksa yang meminta suap tapi tersangka yang mencoba menyuap," kata Marwan melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2011).
Diketahui,Jasman sempat menyatakan dalam penangkapan dua tersangka baru yakni Direktur PT Pacific Fortune, Ilham Martua Harahap dan rekannya Daud Aswan Nasution, pihaknya menyita uang senilai Rp224 juta.
"Karena terendus ada perbuatan maka jaksa melaporkan kepada atasannya. Atas dasar itu pada saat tersangka datang mencoba ingin menyuap tersangka ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni dua pejabat Pemkab Batubara yaitu Kepala. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset, Yos Rauke dan Bendahara Umum Daerah, Fadil Kurniawan, kemudian Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM), Rachman Hakim serta dua tersangka lainnya yang masih diburu berinisial MI dan AR
Sementara barang sitaan berupa mobil saat ini berjumlah 10 unit yakni Honda Civic, mobil berjenis Daihatsu Xenia nopol B 1279 SKX, Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol B 1952 TKT, Mercedes Benz tipe C200 warna silver dengan nopol B 773 ADE, Honda Freed bernopol B 1071 UKQ, Toyota Fortuner B 1954 PJA, Honda CRV B 805 PFM, Toyota Vellfire B 494 QW, Honda Freed warna hitam B 1586 SOB dan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol B 1130 SKM. Mobil-mobil tersebut diduga dibeli dari dana penggelapan kas Pemkab Batubara.