Inilah 4 Rekomendasi DPR soal TKI
Setelah pembacaan lima rekomendasi yang diikuti dengan ketuk palu dari Priyo, maka lima rekomendasi itu siap untuk diberikan pada Pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar sidang paripurna, Selasa (21/6/2011), untuk mendengarkan laporan anggota Tim Khusus (Timsus) DPR RI terhadap Penanganan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, Eva Kusuma Sundari.
Salah satu keputusan penting dari rapat itu adalah meminta emerintah untuk menghentikan sementara (moratorium) pengiriman pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara yang belum menandatangi nota kesepahaman dengan Indonesia, termasuk Arab Saudi.
Selengkapnya, berikut keputusan DPR, seperti disimpulkan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso:
1. Mendesak Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah yang belum memiliki mekanisme perlindungan hukum dan perjanjian kerja sama dengan Indonesia sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
2. Mendesak agar Pemerintah hanya akan mengakhiri moratorium di atas setelah negara-negara tersebut menandatangi nota kesepahaman dan pemerintah memperbaiki kinerja dari lembaga-lembaga yang mengurus mengenai TKI terutama Menakertrans dan BNP2TKI dan menuntaskan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.
3. Meminta Pemerintah supaya membentuk Task Force dengan penugasan khusus menangani 303 orang TKI yang saat ini terancam hukuman mati terutama di Saudi Arabia dan Malaysia. Selain itu juga terhadap masalah TKI di tempat lainnya. DPR berharap Pemerintah dapat memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan nyawa para TKI tersebut termasuk upaya diplomasi Presiden kepada para kepala negara yang bersangkutan.
4.Berkaitan dengan kasus Ruyati, DPR meminta supaya Pemerintah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhumah serta memastikan semua hak almarhumah dan keluarga terpenuhi sepenuhnya termasuk pemulangan jenazah ibu Ruyati.
"Terakhir, Timsus Penanganan TKI di Saudi Arabia meminta Kemenlu untuk melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans dan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dalam merespons banyaknya TKI Ilegal yang berasal dari Umroh dan Haji," tukas Priyo.
Setelah pembacaan lima rekomendasi yang diikuti dengan ketuk palu dari Priyo, maka lima rekomendasi itu siap untuk diberikan pada Pemerintah. DPR mengharapkan Pemerintah bukan sekedar memastikan berbagai rekomendasi, tapi juga mengusahakan agar terlaksana, agar nasib pahlawan devisa negara itu tidak terus terombang-ambing.