Praktisi Hukum: Selidiki Dugaan Markus Sengketa PT CTPI
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung(Kejagung) diminta untuk turut serta menyelidiki dugaan campur tangan makelar kasus
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri dan Kejaksaan Agung(Kejagung) diminta untuk turut serta menyelidiki dugaan campur tangan makelar kasus (Markus) dalam sengketa PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT. CTPI). Sengketa ini beberapa waktu lalu telah disidangkan di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat .
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum, Maqdir Ismail, Selasa (24/5/2011) di Jakarta. Ia mengatakan, kemenangan PT. CTPI dikabarkan melibatkan campur tangan seorang makelar kasus.
Oleh karena itu, kedua institusi tersebut harus segera mengusut karena dapat mengkhawatirkan masyarakat, terlebih jika bukti-bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi.
"Untuk membongkar makelar kasus di pengadilan, Polisi dan Kejaksaan harus turut serta," kata Maqdir Ismail.
Ia menambahkan, pertemuan Ketua Pengadilan dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar kode etik, melainkan telah menyalahgunakan wewenangnya.
"Kalau tidak, ini akan menjadi persoalan hukum di Indonesia. Kita tidak mau sengketa jadi lahan untuk mereka yang salah menjadi benar karena hubungan baik," paparnya.
Seperti diketahui, terdengar kabar kuasa hukum Tutut, Hary Ponto dan orang yang diduga sebagai makelar kasus, Robert Bono pernah bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebelum putusan persidangan. Namun, Syahrial segera membantah kabar tersebut.
Nama Robert Bono sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan PT. CTPI yang disidang di pengadilan yang sama.