Tribunners / Citizen Journalism
Transformasi Profesi Apoteker Sebagai Investasi Kemanusiaan dan Solusi Tantangan JKN
Apoteker memberikan pelayanan yang aman, efektif biaya, yang memperkuat sistem kesehatan dan berkontribusi pada cakupan kesehatan semesta.
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh: Apt. Eka Lia Sari
Anggota Presidium Nasional FIB
TRIBUNNEWS.COM - Menyambut Hari Apoteker Sedunia (World Pharmacists Day) pada 25 September 2025, Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) secara resmi meluncurkan kampanye nasional dengan tema global “Think Health, Think Pharmacist” (Ingat Sehat, Ingat Apoteker).
Kampanye ini bukan hanya perayaan, melainkan sebuah seruan mendesak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, terutama pemerintah sebagai regulator dan pemangku kepentingan terkait, untuk memahami esensi dan kontribusi strategis profesi apoteker dalam sistem kesehatan nasional.
Farmasi Tanpa Apoteker adalah Risiko bagi Kesehatan.
Ini melemahkan kualitas dan keamanan pelayanan, mengancam optimalisasi obat, dan membahayakan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan.
Kami berbicara tentang salah satu isu paling kritis di era kita, menjaga kesehatan dengan berinvestasi pada apoteker yang berkualitas, bahkan di tengah gejolak finansial."
Apoteker: Pilar Terdepan Sistem Kesehatan yang Terabaikan?
Apoteker adalah anggota sistem layanan kesehatan yang paling mudah dijangkau.
Setiap hari, mereka memastikan ketersediaan dan penggunaan obat yang tepat, memberikan perawatan preventif, mendukung kampanye kesehatan masyarakat, memastikan penggunaan sediaan farmasi yang rasional, meningkatkan literasi kesehatan, dan menjadi titik kontak terpercaya bagi jutaan orang terutama di daerah yang kurang terlayani.
Singkatnya apoteker memberikan pelayanan yang aman, efektif biaya, yang memperkuat sistem kesehatan dan berkontribusi pada cakupan kesehatan semesta.
Namun posisi apoteker di Indonesia masih menghadapi tantangan fundamental.
Paradigma yang masih terbatas, sistem remunerasi yang belum memadai, serta regulasi yang belum sepenuhnya mendukung fungsi klinis apoteker, telah membuat posisi strategis apoteker belum sepenuhnya jelas.
Amanat UU No. 17 Tahun 2023: Harapan Besar Negara Terhadap Apoteker
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah "angin segar" yang membawa harapan besar. UU ini memberikan landasan untuk transformasi profesi apoteker menuju:
1. Penguatan Kewenangan dan Kemandirian: Termasuk terobosan pasal 320 yang mengamanatkan praktik apoteker kewenangan mutlak menyerahkan semua golongan obat, menyetarakan praktik Indonesia dengan negara maju.
2. Transformasi dari Pengobatan ke Pencegahan: Apoteker harus bertransformasi aktif selain sebagai edukator dan konsultan kesehatan masyarakat, dari drug-oriented menjadi patient-oriented dimulai dari fase promotif dan preventif.
3. Pemerataan Akses: Dengan STR seumur hidup dan penyederhanaan SIP, diharapkan apoteker tersebar merata hingga ke daerah terpencil.
4. Peningkatan Profesionalisme: Melalui sertifikasi kompetensi dan pendidikan berkelanjutan yang didukung sistem resertifikasi.
5. Dukungan Industri Farmasi Dalam Negeri: Apoteker berkontribusi dalam kemandirian obat dan alat kesehatan nasional.
6. Perlindungan Hukum: Adanya kepastian hukum bagi apoteker untuk menjalankan praktik di berbagai bidang profesional kefarmasian dengan percaya diri dan profesional.
7. Integrasi Teknologi: Apoteker harus terus beradaptasi dengan telekesehatan dan telemedisin untuk efisiensi pelayanan.
8. Pencegahan Resistensi dan Keamanan Obat: kontribusi vital apoteker dalam pengelolaan rantai pasok obat dan pencegahan resistensi antibiotik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Apotek Plasma: Distorsi Konseptual dalam Layanan Kefarmasian di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Presidium FIB: Kebijakan RPL dalam Pendidikan Apoteker Merusak Tata Etik Profesi |
![]() |
---|
Menakar Kelayakan Implementasi RPL Profesi Apoteker |
![]() |
---|
Dukung Apotek Desa, FIB Soroti Peran Strategis Apoteker dalam Menjaga Mutu Layanan |
![]() |
---|
Program Apotek Desa, IAI: Perlu Kepastian Tata Kelola, Regulasi, dan Studi Kelayakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.