Tribunners / Citizen Journalism
Subhan Palal Menggugat Ijazah SMA Fufufafa Rp 125 Trilyun, Like Father like Son?
Masyarakat kembali gempar, Pasca tragedi Indonesia membara sekaligus berduka minggu lalu, mendadak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hal ini dilakukan karena kedapatan tercyduk bahwa ternyata saat di UTS hanya mengambil Program InSearch (semacam Preparatory Course / Matrikulasi sebelum masuk Perguruan Tinggi) saja, alias bukan level Sarjana apalagi Master / S2.
Lebih "memPetrukkan" lagi (kalau sebelummya disebut membagongkan diatas, alias aneh bin Ajaib), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan "Surat Penyetaraan" yang menyebut bahwa Fufufafa "telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006" namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di indonesia, jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja. Surat tersebut anehnya lagi baru dikeluarkan 13 (tiga belas) tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Dr. Sutanto SH MA atasnama DirJen DikDasMen.
Pemyetaraan InSearch UTS hanya dianggap selevel SMK dan Suratnya baru dikeluarkan 13 tahun dari ditempuhnya tahun 2006 inipun sebenarnya bisa jadi pertanyaan besar Apa yang sebenarnya terjadi? Ambyar.
Apalagi kalau melihat Kampus MDIS yang kini sudah diputus kerjasamanya alias tidak lagi berafiliasi dengan University Bradford UK tersebut sebenarnya hanya memiliki peringkat ke-46 dari 55 dari semua Universitas di Singapore (menurut situs peringkat kampus AD Scintific Index).
Itupun Fufufafa lagi-lagi dapat nilai Lower alias peringat kedua dari bawah, yakni "second class honours second division" sebagaimana jelas tertulis di Ijazahnya yang sempat ditunjukkan saat di Loji Gandrung dan difoto oleh media-media mainstream (untuk hal ini kita pantas memberikan Apresiasi kepadanya, terlepas Asli atau tidak, dibanding ayahnya yang sampai sekarang tidak berani menunjukkan Ijazahnya atau maksimal hanya diperlihatkan tanpa boleh difoto wartawan).
Untuk diketahui hasil Lower ini setara dengan nilai 48-dari-100 atau IPk 2,3 alias jika mau meneruskan atau mendaftar ke grade yang lebih tinggi (misalmya Master / S2) akan susah diterima apalagi Doktor / S3. Menurut cuitan Budi Kurniawan @BangBudiKur di X / Twitter, Urutan Honours Degree of Bachelor ini adalah yang teratas First Class Honours 68%, kemudian ada Second Class Honours - First Division 58%, baru Second Class Honours - Second Division 48?n paling bawah adalah Third Class Honours below 48%.
Meski demikian Ijazah inipun sudah mendapat nomor penyetaraan ijazah dengan SK No. 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019, ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan / Ditjen Belmawa Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019, alias hanya terpaut 2 (dua) hari dari Surat Penyetaraan InSearch UTS setara SMK diatas (mungkin memang pengurusannya baru dilakukan keduanya tahun 2019 kemarin).
Kesimpulannya, apapun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Fufufafa yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Jogja dan Solo) dalam kasus Ijazah JkW yang dilbuat "NO" alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias "Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima".
Kalau begitu lagi, kapan Rakyat Indonesia akan mendapat prinsip Equality before the Law alias kesetaraan dalam hukum? Inilah saatnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa membuktikan komitmennya kepada Rakyat sebagaimana Asta Citanya. At last but not least, tetap terus gaungkan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Marselino Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Arya: Itu Kewenangan Kluivert |
![]() |
---|
Mees Hilgers Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia, Begini Kata Arya Sinulingga |
![]() |
---|
Pupuk Indonesia Permudah Akses Pupuk Subsidi, Dukung Petani Sambut Musim Tanam |
![]() |
---|
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal Lewat Jalur Laut ke Malaysia |
![]() |
---|
Perjudian 180 Menit Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Tinggalkan Skema 3 Bek? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.