Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Akibat-akibat Hukum dari Kepailitan

Dengan dinyatakan pailit, maka seluruh kreditur tunduk pada putusan PN Niaga

Editor: Eko Sutriyanto
djkn.kemenkeu.go.id
ILUSTRASI - UMUMNYA tidak seorangpun atau tidak satu perusahaanpun ingin pailit, apabila ia masih mempunyai moral untuk membayar utangnya.  Tetapi, ada saja orang nakal sengaja merekayasa sedemikian rupa agar perusahannya dipailitkan, karena dengan dinyatakannya suatu perusahaan pailit, maka semua utang debitur akan berakhir dengan dibubarkannya perseroan setelah boedel (asset), kalau ada, dibagi-bagi oleh curator sesuai dengan ketentuan pembagian boedel yang diatur dalam UU kepailitan. 

11. Debitor Pailit Dapat Disandera (gijzeling) dan Paksaan Badan

12. Debitor Pailit Dapat Dipidana

13. Transaksi Future, Forward Maupun Sewa Menyewa Dihentikan

14. Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan

15. Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) Oleh Perusahaan

16. Sekutu  Debitor Pailit Berhak Mengkompensasi Utang dengan Keuntungan

17. Hak Retensi Tidak Hilang

18. Barang-barang  Berharga  Milik Debitor Pailit Disimpan oleh Kurator

 

*) Penulis adalah alumni UGM, praktisi hukum di Jakarta, berpengalaman kurang lebih 35 tahun dalam internasional shipment, litigasi, korporasi dan juga merupakan certified legal translator dari UI.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved