Tribunners / Citizen Journalism
Komitmen Kepala Daerah dalam Pelayanan Informasi Publik
Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan kepala daerah, diperlukan adanya pelayanan publik yang baik.
Yang dimaksud dengan tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Sementara asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Dan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Dalam hal keterbukaan informasi, kepala daerah wajib memiliki komitman yang jelas dalam memberikan pelayanan yang bersifat terbuka untuk publik serta dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi bagi masyarakat.
Guna melaksanakan pelayanan yang bersifat terbuka kepada publik, dibutuhkan sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan prosedur pelayanan publik dalam memperoleh informasi publik dengan menggunakan media elektonik dan non elektronik serta biaya murah, dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.
Bertitik tolak dari UU KIP yang memberi jaminan bagi hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan yang baik.
Juga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, agar masyarakat mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan untuk pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan adanya komitmen yang benar dan sungguh-sungguh dari kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan akan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik sebagai sarana dalam mengoptimalkan pelaksanaan jalannya pemerintahan di daerah.
Untuk memperkuat komitmen kepala daerah tersebut seharusnya dicantumkan dalam bentuk Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik sebagai wujud tanggungjawab kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan demokratis.
Dalam mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan Maklumat Pelayanan Publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa daerah yang baik.
Pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pasangan calon kepala daerah wajib memiliki komitmen Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik untuk dituangkan dalam visi, misi dan programnya pada pelaksanaan kampanye dan debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah seyogianya mewajibkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk memasukkan materi Pelayanan Informasi Publik dan Pelayanan Publik dalam visi, misi dan programnya.
Antara lain mengenai standar permohonan informasi, standar pelayanan publik, anggaran untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, pemberian sanksi bagi Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi dalam kesadaran politik untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan tulisan singkat tersebut diatas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Salam Keterbukaan Informasi! (*)
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mendagri Tito: Keseriusan Kepala Daerah Kunci Utama Penanganan TBC |
![]() |
---|
Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Otoritas untuk Atasi Permasalahan TBC |
![]() |
---|
Komisi II DPR: Kasus Bupati Pati Sudewo Jadi Pelajaran Penting dan Banyak Hikmahya |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Asal NasDem yang Terjerat KPK, Teranyar Bupati Kolaka Timur Abdul Azis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.