Tribunners / Citizen Journalism
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Hasyim Asy'ari, Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra
DKPP menyatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknis.
Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.
Memasuki tahun 2024, tepatnya bulan Februari, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lainnya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Gibran berpasangan dengan capres Prabowo Subianto dan akhirnya terpilih.
DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU No 19 Tahun 2020 terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
Namun, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Dus, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
Pada Maret 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Lantas, Mei 2024, DKPP kembali menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra
Aku juga tidak tertarik untuk mengomentari apa yang akan dilakukan Hasyim Asy'ari usai dipecat dan harus hengkang dari KPU, meninggalkan gaji dan tunjangan besar serta segala fasilitas yang melekat selama menjadi Ketua KPU.
Apalagi setelah Hasyim mengaku bersyukur, dan berterima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas berat menyelenggarakan Pilkada 2024, 27 November mendatang.
Aku juga tidak tertarik mengomentari namanya yang sama dengan nama pendiri Nahdatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari. Sebab, perilaku Hasyim Asy'ari KPU ini bak bumi dengan langit jika dibandingkan dengan Hasyim Asy'ari kakeknya Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Aku juga tak tertarik mengomentari perilaku Hasyim yang terlihat religius, bahkan pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018, dan juga menjadi khatib salat Idul Adha 1445 H yang dihadiri Presiden Jokowi di Semarang, karena perilaku asusilanya itu jauh dari karakter religius.
Aku juga tak tertarik untuk bertanya apakah Hasyim terjebak sindrom harta, takhta dan wanita yang kerap menjangkiti seorang laki-laki? Betapa banyak laki-laki pejabat yang jatuh gegara perempuan. Kali ini menimpa Mas Hasyim.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU |
---|
Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS |
---|
Usai Buat Hasyim Asyari Dipecat dari KPU, CAT Balik ke Belanda dan Mulai Aktivitas Seperti Biasa |
---|
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari |
---|
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.