Tribunners / Citizen Journalism
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Ironi Uang Kuliah Semakin Mahal, PTN Makin Sulit Diakses Masyarakat Menengah Bawah
Kenaikan UKT tidak hanya di USU, tapi juga banyak kampus perguruan tinggi negeri lain seperti UI, ITB, UGM, Universitas Riau dan Unsoed Purwokerto.
Dari 35 ribuan orang yang mendaftar ikut program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2024, sekitar 14 ribuan lolos test scholastic dan bisa ikut interview, untuk mengambil 4000 orang yang beasiswa-nya akan dibiayai pemerintah di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Industrialisasi Membentuk SDM
Kisruh biaya saat menjadi mahasiswa akan melahirkan kerepotan baru jika sudah selesai kuliah dan akan memasuki
dunia kerja. Kuliah mahal, setelah tamat malah menganggur. Menurut Kemenaker, di periode Januari-Maret 2024 sudah ada 2.650 pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat.
Sedangkan daerah tertinggi yang paling banyak merumahkan pegawainya ada di DKI Jakarta, yakni 8.876 pekerja. Lalu disusul Jawa Tengah sebanyak 8.648 orang.
Angka pengangguran tinggi menunjukkan bahwa tidak ada korelasi positip antara pendidikan tinggi dengan dunia kerja.
Link and match ke dunia industri terputus, karena prioritas pada SDA tidak diorientasikan ke industrialisasi dan pendidikan. Industri kita memang belum berkembang, tidak efisien dan berbiaya tinggi.
Ketua Umum Apindo mengatakan terlalu banyak cost mulai dari labor cost, energy cost, logistic cost.
Indonesia masih asyik dengan isu isu hilirisasi, karena ekspor produk atau komoditas primer hasil hutan, tambang dan mineral sebagai sumber pendapatan dan perolehan devisa yang signifikan.
Masalahnya, pendapatan ekspor dari SDA tidak digunakan memacu pertumbuhan industri. Transformasi ekonomi ke industri berjalan lambat.
Pendapatan dari sumber daya alam (SDA) dipakai bayar hutang dan program sosial antara lain bansos, berbagai subsidi atau dana kompensasi energi. Lihat saja, ketika surplus neraca perdagangan, justru kurs rupiah terus terdepresiasi.
Ketergantungan pada produk primer hanya akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, membahayakan kelangsungan perekonomian dalam jangka panjang.
Baca juga: Biaya UKT Tinggi, Pemerintah Diminta Kontrol Biaya Kuliah
Yang untung hanya segelintir orang, penduduk di sekitar tambang pendapatannya malah rendah. Transisi industri gagal menyebabkan tidak ada panggilan kebutuhan untuk peningkatan SDM. Pendidikan, termasuk riset terpinggirkan.
Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022, “Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.”
Ketentuan di atas bukan hanya amanat UU tapi juga amanat luhur konstitusi, bahwa pendidikan untuk semua. Tapi kenyataannya orang berpunya bisa kuliah, orang miskin tak bisa kuliah.
Kesenjangan pendidikan semakin lebar. Dalam suasana perayaan Hardiknas kita semua masih prihatin, pendidikan tinggi (masih) mahal.
*) Marim Purba adalah mahasiswa Magister Komunikasi Politik Universitas Paramadina. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Biro Rektor Universitas Sumatera Utara
kenaikan UKT
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
penyesuaian uang kuliah
Iuran Pembangunan Institusi (IPI)
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi |
---|
Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud! |
---|
7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT |
---|
Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT |
---|
Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.