Tribunners / Citizen Journalism
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Ironi Uang Kuliah Semakin Mahal, PTN Makin Sulit Diakses Masyarakat Menengah Bawah
Kenaikan UKT tidak hanya di USU, tapi juga banyak kampus perguruan tinggi negeri lain seperti UI, ITB, UGM, Universitas Riau dan Unsoed Purwokerto.
Terjebak antara bisa kuliah dengan tidak bisa melanjutkan kuliah. Apa boleh buat. Institusi pendidikan tinggi memang dituntut aspek komersialnya, untuk menghidupi operasional dan biaya infrastruktur.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, memberikan otonomi dalam 3 bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Perguruan Tinggi akhirnya menjadikan UKT sebagai sumber penerimaan selain APBN/APBD dan kerjasama/investasi/ beasiswa.
Jika menunggak UKT mahasiswa tidak boleh mengisi Formular Rencana Studi (FRS) di semester berikutnya, atau disarankan mengambil cuti akademik.
Kondisi ini mengancam mahasiswa putus kuliah. Di beberapa kampus mahasiswa jalur SM masih bisa ditolerir keterlambatan UKT dalam semester berjalan, tapi untuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) tidak ada toleransi.
SBM menjamur di beberapa PTN, seolah diciptakan untuk kelas ekslusif dan sumber pendapatan bagi institusi pendidikan tinggi.
Alternatif Pola Pembiayaan
Tanpa ada alternatif pembiayaan, hati hati kepada mahasiswa di jalur SM. Karena jalur SM adalah sumber pembiayaan bagi kampus, tidak ada keringan, karena mandiri dianggap mampu.
Sudah saatnya kampus mempertimbangkan untuk melakukan penyetaraan nilai tingkat UKT untuk seluruh mahasiswa, tanpa membedakan jalur seleksinya. Hal ini telah dilakukan di beberapa PTN.
Untuk USU jumlah tingkat UKT mungkin bisa dibandingkan dengan dengan beberapa PTNBH lainnya. ITB memiliki 5 tingkat UKT, sementara UI memiliki 11 tingkat, UNDIP memiliki 8 tingkat, serta ITS memiliki 7 tingkat.
Penambahan tingkat UKT dapat memberikan lebih banyak opsi dan keseimbangan yang lebih baik untuk mahasiswa.
Perguruan tinggi sesungguhnya memiliki otonomi yang luas dalam memanfaatkan aset dan menggalang sumber pendanaan di luar pemerintah dan mahasiswa, agar biaya kuliah bisa ditekan lebih murah serta lebih adil bagi mahasiswa yang diterima melalu semua jalur.
Baca juga: UI Sudah Tetapkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru
Perguruan Tinggi harusnya melakukan diversifikasi kepada jasa riset, media sains dan vokasi. Tingkatkan reputasi nasional dan internasional.
Misal UI, reputasi bidang ekonomi. ITB bidang Teknik, dan USU mencari reputasi yang tepat. Mahasiswa sejak awal dilibatkan dalam proses bisnis.
Pemerintah diberi mandat konstitusional untuk mencerdaskan bangsa. Ironi bahwa akhir akhir ini muncul pembicaraan mengenai kemungkinan subsidi beasiswa dari negara dialihkan untuk program makan gratis?
Saat ini dana pendidikan untuk mendukung program magister atau doktor terbatas.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Biro Rektor Universitas Sumatera Utara
kenaikan UKT
Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
penyesuaian uang kuliah
Iuran Pembangunan Institusi (IPI)
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Jomplang, Ketua Komisi X DPR: Butuh Evaluasi |
---|
Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud! |
---|
7 Poin Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Termasuk Pembatalan Kenaikan UKT |
---|
Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT |
---|
Pandangan soal UKT: Jokowi Sebut Kemungkinan Tahun Depan Naik, Prabowo Ingin Minim atau Gratis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.