Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman

Eksploitasi ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan TPPO oleh Dittipidum Bareskrim Polri

Editor: Dodi Esvandi
ist
Algooth Putranto, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya 

Penulis melihat kurang cepatnya Menko Hadi Tjahjanto bereaksi bisa jadi karena kerumitan kasus yang melibatkan banyak lembaga.

Selain Kemendikbud Ristek, terdapat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang membawahi KBRI Jerman atau biasa disebut KBRI Berlin.

KBRI Berlin ikut terkena getah kasus Ferienjob karena mendapat titipan pejabat yakni Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) yang sejatinya adalah kiriman Kemendikbud Ristek.

Para Atdikbud ini berkoordinasi kepada Kemlu dalam hal ini Dubes Arif Havas Oegroseno.

Posisi Atdikbud mempunyai tiga tugas.

Pertama, melihat praktik baik sistem pendidikan di negara penempatan.

Kedua, mempromosikan program Kemendikbud Ristek.

Ketiga, melakukan penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Pelaksana Fungsi Pendidikan dan Sosial Budaya di KBRI, pemerintah lokal maupun institusi pendidikan, dan kebudayaan di negara akreditasi.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Magang Ferienjob: Sosialisasi hingga Minta Mahasiswa Pinjam Uang

Nah, ketika Ferienjob mulai terdeteksi bermasalah awal tahun lalu, Atdikbud KBRI Berlin masih dijabat oleh Prof. Ardi Marwan, guru besar Politeknik Negeri Pontianak (Polnep).

Sementara saat kasus ini ditetapkan Polri sebagai TPPO, pejabat Atdikbud KBRI Berlin adalah Roniyus Marjunus, mantan petinggi Universitas Lampung yang kebetulan adalah salah satu universitas peserta Ferienjob.

Selain Kemendikbud Ristek dan Kemlu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ikut puyeng.

Kemenag ikut kena getah karena dari 41 kampus terdapat dua universitas di bawah naungan mereka yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sedangkan Kemenkeu ikut repot karena dari 41 kampus terdapat sejumlah kampus negeri (PTN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang meneken perjanjian dengan PT SHB, terutama perihal dana talangan yang di masing-masing kampus nilainya antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Jika mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU pendidikan dibina oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU. Jika melihat pola uang yang berputar melalui eksploitasi mahasiswa Ferienjob, bukan tidak mungkin terdapat pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang mengalir ke kampus peserta.

Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman

Di luar jalinan kementerian tersebut, masalah semakin rumit karena terdapat peran sukarela ke-41 kampus peserta program Ferienjob.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved