Tribunners / Citizen Journalism
Simalakama Hakim MK
Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan.
Secara substantif, DPR tidak boleh mengintervensi hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sebab hal itu akan melanggar prinsip indepemdensi dan imparsial hakim dan pengadilan, dan juga melanggar prinsip "check and balances" tadi.
Analog, DPR juga melakukan "fit and proper test" atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon gubernur Bank Indonesia (BI), calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM dan sebagainya. Tapi begitu mereka menjabat di institusi masing-masing, DPR tak boleh melakukan intervensi.
Mestinya terhadap MK pun DPR bersikap demikian.
Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan supremasi hukum sebagai panglima. Akan tetapi hukum juga produk politik dari pemerintah dan DPR.
Maka ketika DPR dan/atau pemerintah memgintervensi hukum, banyak aparat penegak hukum yang tidak berdaya. Salah satunya hakim MK Aswanto. Ia menghadapi buah simalakama!
*) Dr Anwar Budiman SH MH, Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.