Tribunners / Citizen Journalism
LBM-NU, Cryptocurrency dan Kejumudan Nalar
Mengkultuskan kitab kuning tentu saja tidak benar. Hal itu sama saja mengkultuskan produk sejarah.
Alhasil, ulama dan umat yang memiliki kapasitas untuk memasuki masa depan, mereka akan melihat mata uang kripto ini sebagai sesuatu yang halal. Para ulama yang mengetahui seluk beluk dunia digital menganggap uang kripto dapat dipakai, dan umat akan menggunakan sebagai alat pertukaran maupun perdagangan. Di sisi lain, ulama dan umat yang memiliki kapasitas untuk memasuki masa depan ini menjadi optimis dalam menyikapi uang kripto. Sebaliknya, ulama dan umat yang tidak memiliki pengetahuan cukup tentang produk modernitas akan pesimis, bahkan condong mengharamkannya, atau mengisolasi diri darinya.
Hemat penulis, proses produksi dan reproduksi hukum Islam sudah seharusnya menerapkan metodologi yang lebih segar dan progresif. Misalnya, LBMNU tidak saja mengandalkan kitab kuning, tetapi disiplin ilmu modern juga dipakai. Kitab kuning jangan terus-terusan dieksploitasi untuk menjadi alat legitimasi halal-haram produk modernitas, seperti uang kripto ini. Kitab kuning sesekali harus ditinggalkan bila memang sudah tidak cocok dan tidak mampu menjawab fenomena modernitas, seperti kasus tentang kasus uang kripto ini sebagai sesuatu yang musyahadah atau tidak musyahadah.
Terakhir sekali, para santri di pondok pesantren jangan terus-terusan dicekokin kitab kuning. Tetapi mereka juga harus diajari teknologi. Misalnya, jika kita sepakat bahwa uang kripto adalah haram, maka apa solusi atau karya dari santri dalam hal mata uang digital? Bisakah para santri tidak saja pandai mengharamkan sesuatu, tetapi menciptakan tandingannya? Bisakah santri dan kiyai menciptakan produk lain yang halal dan menandingi uang kripto yang katanya haram? Jangan sampai kaum santri diajari pandai menghujat tanpa memberikan alternatif. Wallahu a'lam bis shawab.
*Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.*_
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.