Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

BUMN dalam Bidikan Peneliti

Di era Orba, bukan rahasia lagi BUMN-BUMN menjadi "Anjungan Tunai Mandiri" atau "ATM" pejabat dan kroni-kroninya.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Belasan politisi dan relawan lain yang menjadi komisaris di BUMN antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Komisaris Utama PT Pertamina), Rizal Mallarangeng, Andi Gani Nena Wea, Fadjroel Rachman (merangkap Juru Bicara Presiden), Lukman Edy, Wawan Iriawan, Arif Budimanta, Dwi Ria Latifa, Zulnahar Usman, Rizal Calvary Marimbo, dan Michael Umbas.

Meski demikian, salah satu organ relawan Jokowi tetap saja mengaku masih kurang. Organ relawan itu menilai keberadaan relawan-relawan pendukung Jokowi di BUMN masih kurang banyak. 

Orang parpol kemudian menimpali, keberadaan relawan di BUMN sudah kelewat banyak. 

Justru orang parpol-lah yang masih kurang banyak di BUMN. BUMN pun seakan menjadi ajang rebutan antara relawan dan parpol. 

Sesungguhnya, apakah fenomena BUMN menjadi "ATM" di era Orba, dan "bancakan" di era Reformasi ini melanggar hukum atau tidak? 

Mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa pula banyak korupsi di BUMN? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,

Lembaga Studi dan Analisis Hukum Civil Law akan melakukan penelitian atau kajian. Penelitian dilakukan dari hulu hingga hilir.

Latar belakang penelitian ini adalah Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Penelitian berangkat dari observasi, berbagai literatur, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Objek yang menjadi perhatian peneliti adalah peraturan perundang-undangan terkait BUMN, dan masalah kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan BUMN.

Peneliti mencari penyebab kerugian yang dialami  BUMN, untuk mengetahui secara terukur berdasarkan data primer, seunder dan bebagai pustaka sebagai sumber penelitian tersebut.

Di hulu, penelitian dilakukan terhadap Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Misalnya Pasal 6. Di pasal ini hanya disebut, BUMN diawasi oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. 

Apakah di pasal ini perlu ditambahkan ayat yang limitatif, misalnya syarat dan kriteria calon komisaris? 

Anggota parpol atau relawan yang terafiliasi dengan parpol atau penguasa tidak bisa menjabat komisaris, misalnya?

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved