Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Djoko Tjandra

Amputasi Gurita Djoko Tjandra

"Korban" amputasi pertama adalah oknum di birokrasi, yakni Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Oleh: Dr Sumaryoto Padmodiningrat MM

TRIBUNNEWS.COM - Ibarat gurita, kaki-kaki Djoko Tjandra menjulur ke mana-mana. Ke Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA), birokrasi, advokat, bahkan hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Terjadilah efek domino.

Kini, kaki-kaki gurita itu sedang coba diamputasi.

"Korban" amputasi pertama adalah oknum di birokrasi, yakni Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan.

Asep dicopot dari jabatannya gara-gara memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Djoko Soegiarto Tjandra yang dalam KTP baru itu namanya tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Tentu pencopotan ini tidak cukup, tetapi harus ditelisik unsur pidananya dan dugaan aliran dana dari buronan terpidana dua tahun penjara dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (KOMPAS.com/Ign Haryanto)

Bagaimana Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian?

Lalu bagaimana dengan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jaksel dan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta terkait penerbitan KTP itu?

Apakah mereka tak perlu dicopot? Bagaimana, Pak Tito?

Bagaimana pula dengan Kepala Kantor Imigrasi DKI Jakarta dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penerbitan paspor baru Djoko Tjandra yang sudah berkewarganegaraan Papua Nugini, apa mereka akan adem-ayem saja?

Begitu pun terkait lolosnya Djoko Tjandra masuk-keluar Indonesia? Bagaimana Pak Menkumham Yasonna Laoly?

Apakah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga akan luput dari pemeriksaan setelah membiarkan Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni 2020 tanpa menangkap buronan itu?

Bagaimana Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan?

Di Polri, "korban" amputasinya adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang memfasilitasi Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved