Tribunners / Citizen Journalism
Bancakan Dana CSR!
Hal sama meminta pencopotan Sekretaris Perusahaan yang kinerjanya dinilai payah karena belum memberikan CSR.
Selain menjadi pedoman pelaksanaan CSR juga memberikan panduan teknis dalam pelaporan keberlanjutan tahunan.
Lalu apa itu CSR ?, ISO 26000 memberi jawaban yaitu: “Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behaviour that contributes to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationships”.
Dalam makna yang sederhana seperti di introdusir Radyati (2016), bahwa CSR lebih pada tanggungjawab atas dampak keputusan dan aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan dengan cara transparan dan beretika serta berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.
Distorsi Norma
Dari pemaknaan diatas, jelas bahwa CSR bukan minta-minta bantuan, apalagi hanya kepentingan pencitraan politik sebagai “pejuang aspirasi dapil” tetapi jauh lebih besar kepentingannya untuk pembangunan berkelanjutan suatu negara yang terintegrasi dalam sistem pembangunan nasional termasuk dalam upaya pencapaian SDG’s yang menjadi program nasional pemerintah dan komitmen internasional.
Dan terutama, CSR ditujukan kepada kawasan operasi perusahaan baik sebagai mitigasi dampak maupun berupa pemberdayaan dan pembangunan masyarakat wilayah sekitar perusahaan dengan program dan bidang-bidang yang sangat dibutuhkann: pendidikan, kesehatan, penguatan lembaga budaya dan kesenian, mendorong inovasi serta infrastruktur mendesak kebutuhan masyarakat.
Karenanya, kalau bersifat permintaan bantuan disilahkan dengan mekanisme yang tersedia sebagai pemohon bantuan dari perusahaan negara dan bukan dengan menunggangi CSR yang dapat mempersempit dan mengecilkan makna CSR sebatas bantuan dan bagi-bagi jatah. Dan jelas ini menciderai pemaknaan dan konsep CSR tujuan lebih tinggi.
Kesalahan memahami konteks CSR bukan saja pada level elit negara tetapi menjalar sampai ke daerah. Pelbagai Perda dibentuk dengan pemaknaan dan konteks yang salah kaprah. Celakanya, CSR justeru dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah menambah pundi-pundi APBD dan alat “memeras” perusahaan oleh politisi lokal.
Dari segi pengaturannya, Ketentuan CSR dalam UUPT mengalami cacat penormaan karena Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dalam UU yang sama.
Pasal 74 CSR diwajibkan, namun Pasal sebelumnya justeru disebut sebagai komitmen perseroan yang tentu konsekuansi hukumnya berbeda. Merujuk ISO 26000 sebagai standar internasional CSR nampaknya lebih tepat dengan Pasal 1 ayat (3) tersebut.
Namun jika ingin mengatur kewajiban-kewajiban perusahaan pada pelbagai sektor industri berbeda lainnya dapat dibenarkan tetapi tidak dalam pengaturan dan beban kewajiban sepanjang pemaknaan dan konsep dalam CSR sebagaimana berlaku di negara-negara lain.
DPR dan DPD periode lalu juga sudah merancang RUU CSR/TJSL tersendiri dengan kunjungan ke pelbagai negara tetapi hingga akhir periode setelah naskah akademik dan RUU CSR telah disusun oleh para pakarnya namun tak kunjung disahkan sebagai Undang-undang.
Salah satu alasannya karena belum disepakatinya persentase anggaran yang harus dibebankan kepada perusahaan.
Jika benar demikian, maka DPR telah melakukan kesalahan dua kali secara konsep dan persentase anggaran menandakan motif politik kepentingan pembentuk undang-undang semata yang akan menjadi bancakan dana CSR baik persiapan mendekati musim kampanye politik maupun kerja rodi mengumpulkan pundi-pundi partai.
* Alumni MM-CSR Universitas Trisakti dan Mantan Ketua Dewan Daerah Walhi Jakarta
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.