Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Bancakan Dana CSR!

Hal sama meminta pencopotan Sekretaris Perusahaan yang kinerjanya dinilai payah karena belum memberikan CSR.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Syamsuddin Radjab 

Bahkan sudah jamak dikenal BUMN itu menjadi sapi perah yang diternakkan oleh para kelompok elit politik baik dilingkungan eksekutif maupun yudikatif.

Mestinya anggota DPR berjuang yang lebih substantif untuk kepentingan rakyat terutama yang terkait dengan legislasi nasional seperti membendung tenaga kerja asing (TKA) yang membanjiri Indonesia, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh (Bukan RUU Cilaka) atau percepatan pengesahan KUHP peninggalan Belanda, dan lain-lain.

CSR tidak perlu diperjuangkan karena sudah menjadi program rutin perusahaan terutama yang berplat merah dibawah BUMN.

Justru dengan pelibatan anggota DPR dapat dikategorikan suatu persekongkolan perusahaan yang akan merugikan dan merusak reputasi internasional perusahaan terutama Good Corporate Governance (GCG).

Apa yang dilakukan oknum anggota Komisi VII DPR itu, saya mengamatinya bukan saja pada RDP Selasa lalu tetapi hal sama terjadi dalam RDP dengan PT. Pertamina (Persero) pada Rabu (29/1/2020) yang meminta jatah CSR dengan alasan kepentingan dapil yang sudah lama ditunggu.

Hal sama meminta pencopotan Sekretaris Perusahaan yang kinerjanya dinilai payah karena belum memberikan CSR.

Memahami Konteks

CSR atau dalam norma perundang-undangan di Indonesia disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang terdapat dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tetapi jauh sebelum penormaan dalam UUPT, gagasan penormaan CSR sudah dimulai sejak tahun 1930-an dimana dua Professor hukum Amerika antara Adolf A. Berle Jr. dan E. Merrick Dodd Jr. berdebat soal tanggungjawab perusahaan.

Berle berpendapat bahwa manajer perusahaan bertanggungjawab kepada pemegang saham sedangkan Dodd berpandangan bahwa korporasi bertanggungjawab kepada masyarakat tempat mereka beroperasi dan pemegang saham.

Kedua pandangan ini memberi pengaruh kepada perusahaan dalam perkembangannya sehingga kita mengenal laporan akuntansi dan keuangan serta laporan sustainaibanility report CSR saat ini.

Ditempat lahirnya CSR baik di Inggris, Amerika dan Eropa tidak ditemukan adanya pengaturan yang mewajibakan pelaksanaan CSR dalam bentuk Undang-undang seperti Indonesia, apalagi menentukan keharusan persentase anggaran dalam pelaksanaannya seperti harapan anggota DPR.

CSR secara literatur tidak ditemukan satu definisi dan konsep tunggal karena sangat bergantung pada pendekatan dan juga jenis industri suatu perusahaan.

Baca: Video! Detik-detik Anggota DPR Gebrak Meja Usir Petinggi Perusahaan BUMN Keluar Ruangan

Namun jika dilacak akar geneologis-teoritisnya akan ditemukan pertautan sangat dekat dengan konsep negara kesejahteraan (walfare state) yang menekankan Well-Being Happiness, Human Rights dan Social Protection.

Secara internasional, ISO 26000 (2010) menjadi rujukan utama yang telah disepakati sebagai suatu standar dalam soal CSR, dan Indonesia pun sudah mengadopsi standar ini kedalam banyak perusahaan selain standar yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved