Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

RUU HIP, Pancasila dan BPIP

Beberapa hari terakhir ini muncul polemik terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang tengah dibahas oleh parlemen

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Syamsuddin Radjab 

Sementara penghilangan 7 kata dalam sila pertama Piagam Jakarta dan beberapa perubahan kata lainnya yang telah diputuskan terjadi setelah proklamasi yakni saat sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan hasil lobi dan kebijaksaan kelompok Islamis-Nasionalis menjaga keutuhan NKRI.

Pengungkapan historisitas objektif seperti ini perlu diungkapkan dalam naskah akademik RUU HIP agar tidak terkesan mengesampingkan sumbangsih terbesar umat Islam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

BPIP bertugas wajib menyampaikan sejarah objektif tersebut kepada generasi bangsa dan terutama dalam penulisan yang sebenarnya.

Agar BPIP dalam tujuan dan berfungsi bekerja secara maksimal dan upaya preventif mencegah pembentukan regulasi yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila, saya mendorong BPIP tidak lagi dibentuk berdasarkan Perpres tetapi dengan UU.

Kelembagaannya menjadi Dewan Nasional atau Dewan Negara Pembinaan Ideologi Pancasila dan Perundang-undangan.

Perundang-undagan disini bukan dimaksud mengambil tugas dan fungsi DPR sebagai pembentuk UU namun sebagai Pengawal yang memberikan assesmen terhadap kelembagaan negara/pemerintah dan bersifat independen bebas dari segala pengaruh kekuasaan dan berkedudukan sebagai lembaga negara.

Konsekuensinya tentu perlu perubahan UU lain terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kedudukan lembaga nantinya. Selamat hari jadi Pancasila ke-75, salam Pancasila !

Jakarta, 1 Juni 2020

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved