Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Virus Corona

Perppu Pilkada, Kepastian di Tengah Ketidakpastian Covid-19

Ditengah peperangan melawan covid-19, Pemerintah mengeluarkan Perppu No 02 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
David V H Sitorus 

Oleh: David V H Sitorus

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 datang bagai tamu tak diundang dan tetiba menjungkirbalikkan kehidupan normal menjadi kehidupan normal baru.

Sontak seluruh manusia terkejut, Covid-19 ini bergerak menulari manusia yang satu kepada yang lainnya begitu massif, tidak terstruktur dan tidak sistematis.

Bak dalam peperangan, pergerakan Covid-19 ini berhasil membuat gagap bahkan ahli strategi perang sekalipun.

Perang pun dimulai, strategi ditetapkan, dan bersiap menjalankan taktik untuk melawan musuh tak terlihat ini.

Strategi pertama, Social Distancing untuk memutus pergerakan musuh yang begitu massif.

Taktiknya melaksanakan aktivitas di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah.

Strategi Kedua, Kebijakan Kesehatan untuk membunuh musuh, melindungi tenaga kesehatan dan mengidentifikasi musuh tak terlihat ini.

Baca: Hino Hentikan Sementara Kegiatan Produksi di Pabrik Hingga 5 Juni 2020

Taktiknya menyiapkan rumah sakit penanganan covid-19, menyiapkan alat pelindung diri tenaga medis, melakukan test cepat untuk mengidentifikasi penyebaran covid-19.

Strategi ketiga, menyiapkan “stimulus ekonomi” melalui Perppu No 1 Tahun 2020 untuk menjaga pertahanan masyarakat.

Taktiknya membagikan bantuan kebutuhan pokok kepada masyarakat selama masa pandemi, membiayai kebutuhan melawan covid-19 dan biaya memulihkan keadaan.

Perang pun akan terus berlanjut sampai musuh berhasil dilumpuhkan sampai ke akar-akarnya. Untuk memenangkan peperangan, semua bergerak dalam satu komando.

Setiap kesalahan membuat strategi maupun taktik dapat menimbulkan jatuhnya korban bahkan kalah dalam peperangan. Untuk itu, tidak ada ruang salah dalam strategi maupun taktik.

Ditengah peperangan melawan covid-19, Pemerintah mengeluarkan Perppu No 02 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam Perppu ini terdapat beberapa revisi terhadap UU Pilkada sebelumnya yaitu Penetapan Pilkada diundur dan dilaksanakan pada Desember 2020, Penetapan Pilkada Lanjutan ditetapkan KPU bersama Pemerintah dan DPR, dan Penundaan Pilkada dapat dilakukan akibat bencana non alam.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved