Tribunners / Citizen Journalism
Salah Kaprah Penggunaan Bahasa Indonesia pada Merk Dagang
Penggunaan Bahasa Indonesia pada merek dagang dapat menimbulkan kekacauan dalam pengaturan merek dagang di Indonesia
UU dan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia telah salah kaprah dalam mengatur hal-hal yang terkait dengan merek dagang, khususnya merek dagang yang dimiliki warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Untuk itu, asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam hal ini yang harusnya diterapkan. Asas ini merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Selain itu, aturan mengenai merek dagang wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam Pasal 36 UU 24/2009 dapat di ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
*) Pengamat Hukum Kekayaan Intelektual – Director Inke Maris & Associate
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.