Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pilpres 2019

Rekonsiliasi, Stabilitas, dan Investasi

Final, berarti putusan MK langsung mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Anwar Budiman (kiri) dan Abraham C Hutapea. 

Maka, sekali lagi, tugas mendesak Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi adalah melakukan rekonsiliasi, terutama Jokowi-Maruf sebagai pemenang, dan tak ketinggalan pula Prabowo-Sandi yang dipilih oleh68.650.239 rakyat. Di sinilah jiwa kenegarawanan mereka ditantang. Sing menang ojo umuk, sing kalah ojo ngamuk (yang menang jangan sombong, yang kalah jangan mengamuk).

Kepastian Hukum

Stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya investor, maka laju pembangunan ekonomi akan bertambah cepat.

Investor memang sangat sensitif terhadap stabilitas politik dan keamanan suata bangsa. Bila stabilitas politik dan keamanan suatu negara bagus, maka investor pun akan datang berbondong-bondong. Pasar pun akan meresponsnya dengan positif.

Lihat saja, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pertumbuhan positif pasca-pengumuman putusan MK atas sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Hal ini merupakan sinyal bahwa pasar merespons putusan tersebut dengan positif, bukan karena siapa yang menang, tapi karena adanya kepastian hukum.

Selama tahun politik, investor cenderung wait and see, melihat gelagat dan menahan diri. Dengan adanya putusan MK, maka pasar sudah bisa memprediksi iklim ekonomi ke depan seperti apa.

Pasar juga merespons positif hasil pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar pada Rabu (17/4/2019), bukan karena siapa yang menang, melainkan karena pemilu berjalan aman, lancar dan damai.

Yang tak kalah penting bagi investor adalah kepastian hukum. Salah satu kendala terbesar bagi investasi di Indonesia adalah kepastian hukum. Sebab itu, kita minta kepada aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus korupsi dan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) lainnya.

Kita minta aparat penegak hukum bertindak profesional dan proporsional, tidak tebang pilih, sesuai prinsip equality before the law(kesetaraan di muka hukum). Hal tersebut perlu untuk menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi iklim investasi.

Contoh ketidakpastian hukum antara lain kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, dan obligator Sjamsul Nursalim yang baru diusut setelah lebih dari 15 tahun berlalu.

Juga kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang sudah lebih dari dua tahun ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tak jelas juntrungannya.  

Untuk daerah, kepastian hukum sebagai faktor penunjang utama investasi daerah juga harus terus ditegakkan, terutama menyangkut penyempurnaan peraturan-peraturan daerah (perda) agar mempunyai fungsi fasilitatif bagi iklim investasi.

Selama ini banyak perda yang memicu high cost economy (ekonomi berbiaya tinggi). Maka, perda-perda yang dapat memicu high cost economy itu perlu dievaluasi, dengan tetap mempertimbangkan pentingnya penambahan sumber-sumber penerimaan daerah.

Kepastian hukum juga perlu diberlakukan bagi para kepala daerah yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya serta kebijakan pembangunan daerah melakukan inovasi dan diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.

Temuan di lapangan, faktor penghambat investasi di daerah itu justru kebanyakan datang dari pusat, bukan dari daerah. Misalnya, ada kewenangan pemerintah daerah dalam izin pertanahan.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved