Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilu 2019

Mengapa Harus Mempercayai Hasil Pemilu?

Quick Countbersifat sementara dan data yang diambil juga sample, namun sejarah membuktikan bahwa metode ini sangat akurat.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). Distribusi logistik hasil pemilu dari TPS dibawa ke tingkat PPK untuk kemudian dilanjutkan rekapitulasi pada 19 April. Tribunnews/Jeprima 

Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan.

MEKANISME PEMBUKTIAN DATA, karena setelah dihitung di TPS dan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano semua pihak dapat melihat, mencatat, mendokumentasikan/memfoto, mengupload, memasang di tempat pengumuman, dan saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut.

Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempubliasikannya.

Tidak cukup mengupload C1, KPU juga melakukan input data C1 secara riil (real count) dalam aplikasi elektronik (SITUNG) yang dapat dipantau public sepanjang waktu.

Jadi, jika ada salah satu pihak berniat curang atas hasil suara, pasti dengan mudah akan ketahuan dan segera dikoreksi dan pelakunya dapat dihukum.

Prabowo dan Sandiaga di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Prabowo dan Sandiaga di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). (Kompas.Com/Kristian Erdianto)

PERANGKAT ATURAN DAN KELEMBAGAAN YANG SANGAT LENGKAP untuk menyelesaikan masalah jika terjadi ada dugaan pelanggaran atau kecurangan.

Di sinilah Indonesia sering dianggap pemilu paling kompleks tidak saja sistemnya, tetapi juga kelembagaannya.

Banyak sekali lembaga yang bekerja untuk pemilu.

Ada KPU sebagai pelaksana.

Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS atu desa/kelurahan.

Baca: Tanggapi Sikap Jokowi dan Prabowo Terhadap Hasil Quick Count, Mahfud MD: Pemenang Belum Ada

Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang mlakukan pelanggaran etik.

Ada Polisi dan Kejaksaan bersama Bawaslu dalam sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Selain itu ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers jika ada media dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye.

Sungguh sangat lengkap.

Jika masih ada yang sangsi dan menolak dengan hasil pemilu, apa yang alasannya?

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved