Tribunners / Citizen Journalism
KPAI Dorong Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif Perubahan NISN ke NIK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini.
PDSS memuat data, nilai prestasi akademik siswa dan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah.
Jika pemerintah daerah sebagai pelaksana ternyata belum siap menjalankan kebijakan pengintegrasian NISN dan NIK, maka langkah terbaik yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah menunda implementasi MoU tersebut.
Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan hanya akan menambah persoalan baru dan bukan solusi baru.
Kedua, Pemerintah bentuk Posko Pengaduan
Yang harus menjadi perhatian pula adalah ketika muncul permasalahan terkait NISN pada seorang anak, kemana orang tua harus mengadu?
Kebiasaan yang seringkali terjadi di satu kementerian saja persoalan tidak bisa tuntas karena solusinya di lempar kesana kemari. Sudah jelas terbayang beratnya beban para orangtua mengurus hak pendidikan anak-anaknya yang akhirnya berdampak pula pada pemenuhan hak-hak atas pendidikan dan hak akses ke sekolah negeri terdekat.
Sistem pengaduan harus disertai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, sehingga saat masyarakat melapor ke posko pengaduan mendapatkan solusi yang jelas dan tidak di pingpong ke sana kemari.
Ketiga, Pembagian Zonasi yang tepat dan berkeadilan oleh Pemerintah Daerah
Berkaca dari PPDB sistem zonasi tahun 2018, dimana pembagian zonasi tidak dilakukan akurat oleh Dinas-dinas Pendidikan di daerah karena terdesaknya waktu.
Maklum saja, aturan baru keluar awal Mei 2018, sementara kebijakannya sudah langsung di laksanakan pada awal Juli 2018, maka untuk pelaksan aan PPDB 2019 ini, Dinas Pendidikan di daerah wajib memahami kondisi daerahnya, seperti jumlah dan penyebaran sekolah negeri, kepadatan penduduk di suatu tempat dengan ketersediaan jumlah sekolah negeri, dan lain-lain.
Hal ini penting agar setiap anak tidak kehilangan haknya dalam mengakses sekolah negeri terdekat dari rumahnya.
PPDB 2018 lalu, ditemukan banyak kasus karena pembagian zonasi tidak mempertimbangkan jumlah penduduk dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tersebut.
Keempat, Pemerataan sarana prasarana pendidikan di semua sekolah negeri
Ketika membahas tentang wajib belajar 12 tahun dan PPDB berbasis zonasi, masalah yang selalu menyeruak kepermukaan diantaranya adalah mengenai minimnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang cukup bagi semua anak Indonesia.
Selain itu juga soal jumlah sekolah negeri yang tidak memadai di setiap zonasi, pemenuhan hak pendidikan setiap anak yang masih kurang direspon secara maksimal oleh pemerintah daerah sehingga masih ditemui anak-anak yang tidak sekolah maupun yang putus sekolah, dan berbagai modus kecurangan yang muncul ketika PPDB
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.