Tribunners / Citizen Journalism
KPAI Dorong Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif Perubahan NISN ke NIK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini.
Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang Pendidikan
TRIBUNNERS - Mulai tahun ajaran 2019/2020 pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengintegrasian data tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.
Sebelumnya, memang Kemdikbud tidak pernah membahas tentang NISN yang harus diganti NIK dalam sistem PPDB 2019.
Integrasi data dari NISN menjadi NIK tercantum dalam nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca: AS Roma dan Lazio, 2 Klub Sekota Rebutan Gelandang Barcelona
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini.
Mengingat sebuah MoU yang baru ditandatangani dan langsung segera diimplementasikan hanya dalam tempo beberapa bulan saja, akan memiliki potensi bermasalah di lapangan ketika persiapan tidak dilakukan secara matang.
Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan malah akan berpotensi menambah persoalan baru dalam PPDB 2019.
REKOMENDASI
Pertama, Pemerintah harus Sosialisasi secara Masif .
Sebagai aturan yang baru, maka kebijakan integrasi NISN menjadi NIK harus disosialisasi secara Masif kepada semua elemen pendidikan, mulai dari tingkat dinas pendidikan daerah, pihak sekolah, siswa hingga orang tua.
Perubahan dari NISN menjadi NIK tidak lah sesederhana MoU yang dibuat diatas selembar kertas. Di level pelaksana kedua kementerian tersebut harus benar-benar memahami dan menguasai secara tehnis bagaimana proses pengintegrasian tersebut berlangsung sehingga tidak berdampak merugikan calon peserta didik baru.
Pergantian NISN menjadi NIK tersebut jangan malah mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.
Apalagi selama ini, pangkal data siswa dan sekolah (PDSS) sendiri merupakan satu-satunya dasar pertimbangan pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.