Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Selamatkan Integritas Mahkamah Konstitusi

Memberikan kesempatan pada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Presiden melantik Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 setelah terpilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNERS - Arief Hidayat telah diambil sumpah untuk kedua kalinya sebagai hakim konstitusi untuk 5 tahun ke depan.

Meskipun cacat secara etik, karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim, Arief Hidayat tetap mulus dipilih oleh DPR sebagai hakim konstitusi.

Baca: Mantan Ketua DPRD Banjarmasin dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah (27/3) secara implisit mengakui kontroversi itu sambil menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden.

Arief Hidayat juga saat ini sedang menjalani proses pengaduan etik lanjutan yang diadukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Pada hari ini, rencananya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan perihal Ketua MK. Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018.

Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, maka per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief, meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim 5 tahun ke depan.

SETARA Institute mengetuk hati para hakim konstitusi untuk memastikan integritas kelembagaan MK tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait posisi Arief Hidayat.

Berhentilah berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan hanya membuat integritas kelembagaan dan kualitas putusan MK menurun. Langkah itu dilakukan dengan:

(a) Memberikan kesempatan pada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018.

(b) Tidak menyepakati desain rencana pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK, karena itu melanggar UU. Ketua MK hanya boleh menjabat 2 kali, yang artinya seorang hakim hanya dibolehkan menduduki dua kali masa jabatan tanpa harus menuntaskan masa jabatan yang ditetapkannya.

(c) Tidak melakukan permufakatan yang tidak etis dengan melakukan ‘aklamasi’ yang didesain untuk memuluskan obsesi Arief kembali menjadi Ketua MK. Memilih Ketua MK yang memiliki integritas moral dan etis tinggi adalah kebutuhan nyata bagi MK dan bagi kehidupan berkonstitusi kita.

Pada periode kepemimpinan Arief Hidayat, selain kualitas putusan yang melemah, tingkat politicking pada putusan-putusan MK juga meningkat.

Hal tersebut tercermin dari banyaknya dissenting opinion pada putusan-putusan yang dihasilkan MK.

Meskipun dissenting opinion dimungkinkan dan sah secara hukum, tetapi secara politik dapat dibaca sebagai cerminan konfigurasi afiliasi politik para hakim MK.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved