Mantan Ketua DPRD Banjarmasin dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD BanjarmasinIwan Rusmali dan Ketua Pansus.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD BanjarmasinIwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, Selasa (27/3/2018).
Dimana untuk Iwan, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sama seperti Iwan, terdakwa Andi Effendi pun dituntut sama yakni selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.