Minggu, 5 Oktober 2025
DPR RI

Mantan Ketua DPRD Banjarmasin dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD BanjarmasinIwan Rusmali dan Ketua Pansus.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture video

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri dan Zainal akhirnya membacakan tuntutan kepada mantan Ketua DPRD BanjarmasinIwan Rusmali dan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, Selasa (27/3/2018).

Dimana untuk Iwan, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sama seperti Iwan, terdakwa Andi Effendi pun dituntut sama yakni selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman selengkapnya . . .

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved