Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Selama 50 Tahun Masyarakat Desa Membangun Usaha Melalui Fasilitas Dari Pemerintah

Selama lima puluh tahun terakhir ini, gerakan masyarakat di desa berhasil membangun berbagai usaha yang dilakukan melalui berbagai fasilitasi pemerint

ISTIMEWA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memberikan bantuan senilai Rp 50 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola Embung untuk dijadikan destinasi wisata. 

Ditulis oleh: Prof Dr Haryono Suyono, Ketua Tim Penasehat Menteri Desa PDTT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima puluh tahun terakhir ini, gerakan masyarakat di desa berhasil membangun berbagai usaha yang dilakukan melalui berbagai fasilitasi pemerintah.

Gerakan masyarakat itu umumnya merupakan prakarsa masyarakat yang dibantu berbagai departemen atau yang memiliki kegiatan atau usaha pemberdayaan rakyat di desa seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, BKKBN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lainnya.

Baca: Fakta Baru Sosok Wanita Cantik yang Tewas Dicor di Bak Mandi oleh Selingkuhannya

Berbagai usaha yang umumnya melibatkan kaum wanita biasanya dilakukan oleh PKK dalam binaan Kementerian Dalam Negeri atau oleh BKKBN dalam hubungannya dengan kelompok Akseptor KB yang membantu usaha-usaha ekonomi kreatif sebagai upaya membantu kaum wanita mengembangkan usaha mikro atau koperasi.

Kementerian Koperasi biasanya langsung membentuk badan hukum koperasi dan bergerak dalam lapangan usaha yang luas.

Jajaran Kementerian Pertanian biasanya membentuk kelompok tani yang memiliki atau mengolah usaha tani yang luas di desa.

Di masa lalu, petani itu membentuk atau memiliki KUD yang sangat kuat dan banyak yang sudah memiliki badan hukum sebagai koperasi atau badan hukum dalam bentuk usaha tani yang lebih besar, sehingga usahanya tidak lagi dalam bentuk usaha mikro tetapi banyak yang memiliki usaha besar dengan omset yang cukup besar.

Dalam pengembangan berikutnya usaha-usaha dalam bidang pertanian ini, bisa saja menjadi badan usaha yang lebih besar dengan ikutan perusahaan besar dalam bentuk Prukades, yang sekarang dikembangkan pemerintah dengan menampung keikutsertaan modal dari kelompok swasta.

Usaha yang dilakukan oleh PKK di desa biasanya dalam bentuk usaha gotong royong dan belum dikukuhkan sebagai badan hukum, umumnya dalam bentuk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera.

Begitu juga banyak sekali usaha yang dilakukan oleh kelompok Akseptor KB dalam usaha gotong royong antar para peserta KB.

Akhir-akhir ini ada juga Posdaya yang mengembangkan pra koperasi tetapi belum sempat menjadi koperasi yang berbadan hukum.

Baca: 3 Fakta Tersisihnya Glen Samuel dari Indonesia Idol Semalam, Sempat Buat Juri Baper Karena Aksinya

Wujud usahanya masih dalam kelompok Posdaya biarpun sebagian telah mengandalkan modal dari Bank BPD setempat atau Bank UMKM yang ada di Kabupten dan memberikan kemudahan kredit kepada kelompok yang dianggap maju.

Disamping itu, banyak sekali organisasi lokal yang membentuk kelompok-kelompok usaha ekonomi kreatif pada tingkat dukuh, desa atau kelompok kekerabatan yang berasal dari wilayah tertentu.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved