Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Hak Angket KPK

Jangan Remehkan Pernyataan Henry Yosodiningrat tentang Pembekuan KPK

Jangan remehkan Pernyataan Henry Yosodiningrat, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang juga Anggota Pansus Hak Angket KPK, agar KPK dibekukan sementara.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyerahkan surat permintaan penahanan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017). 

Dan terakhir ada laporan dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara terhadap Agus Rahardjo, Ketua KPK ke Kejaksaan Agung RI karena diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Publik Diintimidasi
Praperadilan Setya Novanto dan usul pembekuan dan pembubaran KPK oleh Henry Yosodiningrat dan Fahri Hamzah, merupakan sebuah rangkaian intimidasi terhadap KPK dan terhadap masyarakat luas, karena masyarakat masih mendambakan sebuah pemerintahan yang dikelola oleh Penyelenggara Negara Yang "Bersih dan Bebas" dari KKN.

Dan hanya KPK-lah yang dipercaya sebagai Lembaga Penegak Hukum yang kredible dan mampu melahirkan Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Karena itu Praperadilan Setya Novanto, benar-benar mengintimidasi publik, karena melalui praperadilan pula, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperluas wewenang praperadilan berupa membatalkan status tersangka dan menghentikan penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK dalam kasus BG vs KPK.

Perlawanan terhadap KPK yang akhir-akhir ini muncul secara simultan, tidak saja oleh orang perorang yang kebetulan tersangkut perkara korupsi, akan tetapi perlawanan terhadap KPK juga terjadi dan dilakukan oleh Partai Politik dan oleh Lembaga Negara, Cq. DPR RI berikut sejumlah oknum Penyelengara Negara.

Terakhir Masinton Purba, anggota DPR RI Fraksi PDIP membawa koper ke KPK meminta dirnya ditahan, anggota Pansus Hak Angket KPK Henry Yosodiningrat meminta agar KPK segera dibekukan kegiatannya kemudian pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar KPK segera dibubarkan, jangan dianggap remeh, karena tidak tertutup kemungkinan KPK dibubarkan hanya dengan revisi UU KPK, UU Polri atau UU Kejaksaan.

Penulis:
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved