Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Digugat di Mahkamah Konstitusi

Sedangkan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada dapilnya, harus mengundurkan diri.

net
ilustrasi 

Bagi Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada dapilnya tidak wajib mundur.

Sedangkan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada dapilnya, harus mengundurkan diri.

Di sinilah letak diskriminasi tersebut. Dalam kapasitas yang sama diperlakukan berbeda. Maka dari itu pemohon memohon agar ketentuan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah apabila mencalonkan diri di luar daerah pemilihannya.

PENGIRIM: Ahmad M

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved