Tribunners / Citizen Journalism
Kasus Ahok
KH. Ma'ruf Amin, Kehadiran sebagai Saksi, Olahan Isu dan Penghinaan
KH. Ma'ruf Amin adalah Ketua Umum MUI sekaligus Rais Aam PBNU, pemimpin tertinggi jam'iyyah NU
Tuduhan menyembunyikan identitas, tidak pantas jadi saksi, hingga kesaksian bohong adalah tuduhan tak berdasar, menghina, dan merendahkan Kiai Ma'ruf, dan pasti melukai perasaan umat. Subhanallah.
Hal yang cukup menyesakkan juga adalah tuduhan bohong dan kesaksian palsu terkait dengan adanya telepon SBY ke HP KH. Ma'ruf Amin untuk mengatur pertemuan Agus-Silvy dengan PBNU dan kantor PBNU dan untuk mempercepat keluarnya fatwa terkait ahok.
Masalah ini kemudian diolah dan digoreng seolah menjadi kebenaran disertai ancaman pemidanaan. Padahal, tuduhan adanya telpon SBY ke HP Kiai Ma'ruf terkait pengaturan pertemuan dan percepatan fatwa itu jelas fitnah, dan merendahkan harkat dan martabat ulama. Bahwa ada komunikasi via telepon itu ya, dan itu sudah dikonfirmasi oleh kiai ke media jauh hari saat pertemuan tersebut. Media juga menulis, dan Kiai tidak merahasiakannya. Pun juga SBY menegaskan ada komunikasi. Tetapi, yang perlu diklarifikasi, telepon tersebut tidak ke Kiai Ma'ruf dan tidak membicarakan soal mengatur pertemuan serta percepatan fatwa. Framing ini mengesankan fatwa keluar karena pesanan dam berdimensi politik, dan Kiai Ma'ruf dinilai secara politis mengatur pertemuan ketua umum PBNU dengan Agus-Silvy. Lagi-lagi ini penghinaan.
Pantas warga NU tersinggung. Bahkan, gelombang protes juga muncul dari seluruh umat Islam.
E. Penutup
Pada saat BTP berjuang membela diri di kursi pesakitan dari tuduhan menghina Alquran dan menghina ulama, penghinaan pada ulama justru terjadi di depan majelis.
KH. Ma'ruf Amin sebagai ahli menjelaskan "dibohongi pakai Al-Maidah 51" bekonsekuensi pengertian menjadilak al-Maidah 51 yg merupakan ayat dari Alquran sebagai alat untuk membohongi. Dan siapa yang membohongi? Yang memberi penjelasan tentang al-Maidah 51 itu ulama; berarti dia menuduh ulama bohong karena menjadikan al-Maidah 51sebagai dalil. Karenanya, dengan statemen tersebut, Ahok dikategorikan menghina Alquran dan ulama.
Ahok keberatan dikatakan menghina, tapi justru dengan cara menghina yang ditampakkan di depan persidangan, di depan hakim, jaksa, dan masyarakat Indonesia.
Ahok plus pengacaranya menghina KH. Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais Aam PBNU, *top of the top* pimpinan ulama Indonesia dan panutan mayoritas umat Islam Indonesia dengan hardikan dan celaan serta tuduhan bahwa Kiai Ma'ruf Amin bohong.
Ibarat pepatah "Ulo marani gepuk".
Menghadapi hal seperti ini KH. Ma'ruf tampak biasa dan tidak ada raut kemarahan. Tapi, kami para santri, geram.
Ini fakta-fakta yang saya lihat dan saksikan, seputar kehadiran dan persaksian KH. Ma'ruf Amin dalam sidang dengan terdakwa BTP dan klarifikasi atas beberapa opini yang cukup mengganggu. Semoga bermanfaat.
Waalahul Muwaffiq Ila Aqwat Tharieq
Jakarta, 1 Februari 2017
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.