Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menarik Risma Menjadi Cagub DKI Jakarta Adalah Tindakan Mencederai Kedaulatan Rakyat

Tri Rismaharini adalah Walikota Surabaya yang terpilih secara demokratis dan hingga saat ini terikat oleh kekuatan kontrak sosial dengan warga di Sura

Repro/Kompas TV
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, Jumat (16/9/2016). 

Jika kita memperhatikan ketentuan pasal 28 Anggaran Dasar dan pasal 15 Anggaran Rumah Tangga/AD & ART PDIP, maka hak prerogatif ketua umum DPP PDIP hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu untuk isu-isu tertinggi yang mengancam eksistensi Partai.

Namun tidak termasuk untuk menarik kapan saja seorang kader partai yang sedang menjabat sebagai pejabat negara di bidang eksekutif untuk mengikuti konstetasi pilkada, terlebih-lebih menarik Tri Rismaharini ke Jakarta untuk mengikuti kontestasi politik dalam pilgub DKI Jakarta.

Hal ini karena kapasitas Tri Rismaharini bukan lagi sebagai petugas partai sejak dilantik dan disumpah sebagai pejabat eksekutif negara sehingga dengan demikian kapasitas Tri Rismaharini juga tidak ada hubungan dengan posisi hak prerogatif Megawati Soekarnoputri untuk mengamankan dan mempertahankan eksistensi Partai.

Eksistensi Partai (PDIP), tidak ditentukan oleh apakah Tri Rismaharini menjadi calon gubernur DKI Jakarta atau Tri Rismaharini terus menjalani jabatannya sebagai walikota Surabaya.

Dengan demikian, maka praktek menarik kader partai yang sedang memegang jabatan eksekutif negara yang dipilih melalui mekanisme demokrasi untuk jabatan lain oleh seorang ketua umum partai, harus dihentikan.

Termasuk ketika Megawati Soekarnoputri diperhadapkan pada pilihan untuk menarik Tri Rismaharini ke Jakarta guna mengikuti kontestasi politik dalam pilgub DKI Jakarta 2017, karena hak prerogatif Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai tidak cukup kuat untuk mengalahkan legitimasi Tri Rismaharini sebagai pejabat eksekutif negara yang lahir dari kontrak sosial dan sudah diproteksi dengan sumpah jabatan.

Jika langkah ini yang dilakukan, maka bukan saja Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai dapat dituduh melanggar hukum, melanggar AD dan ART partai dan mengkhianati kedaulatan rakyat (warga Surabaya) akan tetapi juga Tri Rismaharini-pun dapat dituduh telah melanggar sumpah jabatan, melanggar hukum dan mengkhianati kedaulatan rakyat (warga Surabaya) dengan segala akibat hukumnya.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved