Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tribunners

Apa Untungnya bagi Pelaku Kejahatan Menjadi Justice Collaborator?

Selama belum ada kesepakatan mengenai JC antaraparat penegak hukum, pelaku kejahatan akan berhitung untung dan rugi menjadi JC

zoom-inlihat foto Apa Untungnya bagi Pelaku Kejahatan Menjadi Justice Collaborator?
surya/sudarmawan
Ilustrasi vonis terhadap terdakwa

Namun, majelis hakim tidak sependapat dan menyatakan Rinelda bukan sebagai JC. Hakim kemudian memvonis yang bersangkutan dengan pidana 4 tahun penjara.

Begitu pula dengan Abdul Khoir, penyuap anggota DPR Damayanti.

Meskipun sudah dinyatakan sebagai JC oleh pimpinan KPK dan dituntut rendah oleh jaksa KPK sebanyak 2,5 tahun, hakim yang menyidangkan kasus ini tidak sependapat.

Hakim justru menyatakan Abdul Khoir sebagai pelaku utama dan tidak berhak menyandang status JC.

Vonis yang dijatuhkan berupa pidana 4 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pengirim: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved