Tribunners / Citizen Journalism
BPK Diduga Memutarbalikan Fakta Demi Memenuhi Pesanan Pihak Ketiga
Sejumlah fakta hukum dan fakta-fakta sosial mengemuka akhir-akhir ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Sehingga proses menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, tidak tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan telah keluar dari tujuan pemeriksaan menurut UU BPK.
Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, dapat dikatakan sebagai telah keluar dari kaidah-kaidah profesional yang diatur di dalam SPKN yang seharusnya ditaati, sehingga kredibilitas informasi yang dilaporkan dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti tetap terjaga obyektifitas dan kredibilitasnya.
Pengumpulan dan pengujian bukti-bukti yang tidak obyektif bisa dilihat dari sikap BPK RI yang ketika menyusun LHP, baik opini, kesimpulan maupun rekomendasinya telah didasarkan pada dokumen yang diduga sebagai palsu atau setidak-tidaknya BPK-RI telah menggunakan data hasil rekayasa pihak ketiga dari sumber yang tidak berkompeten.
Terlebih-lebih BPK-RI ketika melakukan pemeriksaan tidak melakukan due deligence atau pengujian atas keabsahan data informasi secara maksimal terhadap data dan informasi yang dimiliki pihak RS Sumber Waras, Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan, dan Kantor Pajak, dan secara sumir mengeluarkan LHP yang berisi opini, kesimpulan dan rekomendasi kepada KPK yang jauh dari persyaratan kredibilitas dan akuntabilitas untuk ditindaklanjuti.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.