Tribunners / Citizen Journalism
BPK Diduga Memutarbalikan Fakta Demi Memenuhi Pesanan Pihak Ketiga
Sejumlah fakta hukum dan fakta-fakta sosial mengemuka akhir-akhir ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi
TRIBUNNERS - Sejumlah fakta hukum dan fakta-fakta sosial mengemuka akhir-akhir ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Dimana dari fakta-fakta itu mengindikasikan adanya upaya memutarbalikan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK RI, untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam Pilada DKI 2017.
BPK RI diduga menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan dalam bertugas.
Fakta-fakta yang ditemukan sekaligus mengindikasikan BPK RI menanggalkan profesionalismenya dan bekerja berdasarkan pesanan pihak lain diluar tujuan pemeriksaan menurut UU BPK RI, adalah seperti berikut.
BPK-RI dengan sengaja masih menggunakan ketentuan pasal 121 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, yang sudah diubah atau dicabut dengan pasal 121 Peraturan Presiden No 40 Tahun 2014, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.
BPK-RI justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan pasal 121 Perpres No 40 Tahun 2014, karena pasal ini dengan tegas menyebutkan bahwa, demi efisiensi dan efektifitas, maka pengadaan tanah di bawah 5 Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.
BPK RI tetap menggunakan ketentuan pasal 121 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), dimana isinya berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah 1 Ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah."
BPK-RI mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak obyek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras, yaitu di Jln Kiyai Tapa dan NJOP PBB tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jln Kiyai Tapa.
Dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jln Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta permeter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.
BPK-RI mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk obyek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 juta permeter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.
Target BPK Untuk Mendapatkan Opini Melanggar Hukum
Berdasarkan 4 (empat) fakta hukum dan fakta sosial sebagaimana dikemukakan diatas, maka BPK RI sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara.
Dimana BPK RI diduga mengabaikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan laporan pemeriksaan yang profesional.
Kenyataannya pada saat ini BPK-RI dihadapkan pada hasil pemeriksaan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras yang diragukan kredibilitasnya, terutama proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan diduga tidak lagi independen, tidak obyektif dan tidak profesional bahkan di luar SPKN.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.