Tribunners / Citizen Journalism
Libatkan Militer Penggusuran Pemprov DKI Jaya Dinilai Berlebihan
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan
Selain penggunaan aparat militer, Alghif juga menyampaikan bahwa sebanyak 84 % kasus penggusuran di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan musyawarah yang tulus terhadap warga ketika melakukan penggusuran terhadap warga DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penggusuran dan jarang, bahkan tidak pernah mengajak warga untuk berdialog. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya, menurut data penggusuran yang dihimpun oleh LBH Jakarta, LBH Jakarta menemukan ada 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta pada tahun 2015 dan 67 % diantaranya dibiarkan tanpa ada solusi dengan jumlah korban sebanyak 8.145 KK dan 6.283 unit usaha yang terdampak.
Atas dasar tersebut, maka organisasi dan tokoh masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat mendesak dan menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran paksa di DKI Jakarta dan memoratorium penggusuran di DKI Jakarta.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.