Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Libatkan Militer Penggusuran Pemprov DKI Jaya Dinilai Berlebihan

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan

youtube
Alat berat menghancurkan rumah di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4/2016). 

Ditulis oleh : Kampanye LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, koalisi Dekrit Rakyat menyampaikan bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk fasisme.

Dua hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 April 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di Jalan Akuarium, Pasar Ikan dan Luar Batang Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggusuran tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan aparat gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol PP, dan TNI yang jumlahnya ribuan.

Sebagai respon atas penggusuran yang marak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut, organisasi dan tokoh masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, mengecam tindakan penggusuran paksa tersebut.

Sri Palupi, yang merupakan salah satu peneliti senior dari Ecosoc Rights dan juga bagian dari koalisi masyarakat sipil Dekrit Rakyat, menyampaikan bahwa tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk fasisme terhadap masyarakat miskin kota di DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta fasis terhadap warga miskin DKI Jakarta," ujar Sri Palupi.

Menurut Sri Palupi, ada upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengusir warga miskin di DKI Jakarta dengan melakukan penggusuran terhadap mereka.

Senada dengan Sri Palupi, Romo Benny Susetyo, juga menyampaikan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah terlalu berlebihan dengan melibatkan aparat militer dalam setiap penggusuran di beberapa wilayah DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta sudah berlebihan dalam menggusur warga miskin DKI Jakarta dengan melibatkan aparat militer dalam setiap penggusuran di beberapa wilayah DKI Jakarta," kata Romo Benny.

Lebih lanjut, Romo Benny juga menambahkan bahwa militer seharusnya tidak boleh digunakan untuk penggusuran dan harusnya kembali ke barak.

“Militer harusnya kembali ke barak saja, jangan digunakan untuk menggusur warga," tegas Romo Benny.

Terkait dengan penggunaan aparat militer, menurut penelitian LBH Jakarta dalam kasus penggusuran di DKI Jakarta, 57 % dari 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta melibatkan aparat militer. Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, menyampaikan bahwa tidak semestinya militer digunakan untuk menggusur warga.

“Menurut UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas dan fungsi utama TNI adalah untuk
pertahanan dan keamanan, bukan untuk menggusur," ujar Alghif.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved