Tribunners / Citizen Journalism
Kadin: Keputusan Direksi Pelindo II Menaikan Tarif Progresif di Tanjung Priok Ngawur
Kadin sangat menyayangkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pelindo II Dede R Martin yang menegaskan bahwa penerapan tarif progresif atau pinalti
Kadin sependapat dan mendukung inisatif pemerintah untuk memasukkan pihak yang memiliki kewenangan atas lartas (barang larangan dan atau pembatasan) dan izin impor dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga senada dengan KADIN bahwa pre-clearence sendiri setidaknya melibatkan banyak kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Sucofindo, serta Direktur Jendral Bea Cukai untuk mengurus lartas dan izin impor.
Pada level pre-clearance inilah seharusnya Pelindo II mau berkoordinasi dalam mengurus manajamen pelabuhan dengan pihak-pihak yang terkait tersebut.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy saat dihubung di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Ia sangat keberatan jika penerapan tarif progresif penumpukan peti kemas impor itu dianggap tidak menyebabkan naiknya cost logistik melalui pelabuhan, karena aturan tersebut Justru memberi efek sebaliknya cost logistik semakin membumbung tinggi.
"Kita sebagai pengusaha juga tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan. Kita inginnya cepat keluar pelabuhan,” ujarnya.
Inov, Sekjen API ini pun tak habis pikir dengan sikap Plt Dirut Pelindo II.
Seharusnya, lanjut dia, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II sebagai operator pelabuhan Tanjung Priok tentu sangat paham bahwa kapal yang mengangkut peti kemas impor itu, rata-rata bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok antara pukul 21.00 atau pukul 22.00.
“Kan tidak mungkin proses bongkar barang itu selesai hanya dalam waktu 2 jam. Tentu proses itu tembus hingga hari ke-2 atau bahkan hari ke-3 atau ke-4. Coba bayangkan berapa ongkos yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha kalau tidak semakin membengkak tajam," katanya.
Jika mengacu pada Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No. HK.56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan
Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, benar-benar menohok para pengusaha dan membuat mereka kelimpungan.
Bagaimana tidak, beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 ini menetapkan kenaikan tarif jasa penumpukan petikemas isi impor ini langsung hingga 900 persen untuk proses bongkar di hari ke-2.
Detailnya, untuk hari ke-1, tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Ketentuan itu baru berlaku
ketika memasuki hari ke-2 dan seterusnya, dihitung per harinya sebesar 900 persen dari tarif dasar.
Saat ini tarif dasar storage peti kemas di pelabuhan Priok memang tergolong murah yakni hanya Rp 27.200/peti kemas 20 feet dan Rp 54.400/peti kemas 40 feet.
Namun, kata Inov, jika tarif progresif tersebut diberlakukan tentu angkanya akan sangat fantastis.
“Saya menghitung rata-rata penalti itu mencapai Rp 244.800 per peti kemas per hari untuk 20 feet. Sedangkan untuk 40 feet mencapai Rp 489.600 per peti kemas per hari. Angka tersebut belum termasuk biaya-biaya lainnya,” tuturnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.