Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Revolusi Mental Resep Jitu Radikalisme di Tanah Air

Pemberantasan terorisme, bukan hanya tugas Densus 88 (POLRI), BNPT, TNI, dan BIN saja, tapi tugas dari 79 Kementerian/Badan dan seluruh elemen masyara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan aksi simpatik terkait terkait serangan bom Sarinah saat acara Car Feee Day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (17/1/2016). Pasca serangan teror bom pada Kamis (14/1/2016) lalu, warga melakukan aksi dukungan dengan berbagai cara seperti menaburkan bunga dan beberapa soanduk dukungan penumpasan teroris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. 

Revolusi Mental Aparatur Negara

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berfungsi layaknya “petugas pemadam kebakaran”, yang hanya bisa bertindak saat seseorang sudah melakukan atau patut diduga kuat melakukan kejahatan terorisme.

Sehingga hal semacam ini, menjadi “angin surga” bagi pesatnya pertumbuhan bibit-bibit radikal terorisme di negara kita. Saatnya UU tersebut harus direvolusi mental agar bisa memberikan perlindungan nyata yang lebih maksimal terhadap kemananan Rakyat Indonesia. 

Merevolusi Kurikulum Pendidikan Sekolah

Dalam satu hari (24 jam), berapa jam siswa-siswi kita mendapatkan pendidikan agama di sekolah ? Mungkin hanya seminggu dua-tiga kali, itupun masing-masing hanya 1-2 jam saja.

Maka itulah salah satu celah kurikulum pendidikan kita, sehingga segelintir siswa-siswi, sangat mungkin untuk memperdalam ilmu agama dari pihak-pihak yang tidak berkompeten dan bertanggung jawab di luar sana.

Hasilnya ? Mereka mendapatkan pemahaman ilmu agama yang keliru dan salah kaprah, serta sangat berpotensi untuk berbuat radikal atas nama agama.

Sudah saatnya pendidikan agama mendapatkan porsi yang lebih maksimal dan komprehensif di sekolah.  

 Meningkatkan Pelayanan

Negara hadir melindungi rakyatnya, dapat dimulai dari reformasi birokrasi, khususnya mempercepat pelayanan, mempersingkat birokrasi, mempermurah biaya yang harus dikeluarkan oleh rakyat, memperbanyak bantuan ekonomi dan sosial kepada rakyat.

Mari kita bersama selalu mengingatkan dan mengawasi, sudah sejauh mana perubahan pelayanan pemerintah di berbagai bidang ? Janganlah justru teroris yang lebih peduli dan tanggap dalam “melayani” masyarakat

Menekan angka korupsi

Korupsi membuat jarak antara si kaya dan si miskin menjadi tajam.

Korupsi adalah perbuatan yang paling melukai rakyat.

Maka pemerintah dituntut harus lebih maksimal dan intens untuk memperkuat KPK, POLRI, dan Kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya, dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan sampai para teroris melakukan pembenaran terhadap aksi jahatnya, dengan dalih “kecewa” terhadap kemiskinan dan ketidak adilan pemerintah,  yang salah satunya disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved