Tribunners / Citizen Journalism
Masyarakat Harus Dilibatkan untuk Tekan Kematian Ibu
Sekretaris Jenderal Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Tuminah Wiratmoko mengatakan, salah satu penyebab kegagalan pemerintah menekan angka kemati
Ditulis oleh : Didik Purwondanu Peniliti PATTIRO
TRIBUNNERS - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mencatat setidaknya ada lima target pencapaian Pembangunan Milenium (MDGs) di sektor kesehatan yang mendapat nilai merah.
Salah satunya target untuk menekan angka kematian ibu.
Sekretaris Jenderal Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Tuminah Wiratmoko mengatakan, salah satu penyebab kegagalan pemerintah menekan angka kematian ibu, adalah rendahnya kualitas bidan puskesmas di desa.
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil riset yang PATTIRO lakukan di 100 desa di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Banten.
Berdasarkan data yang PATTIRO himpun, masih sangat banyak bidan desa yang tidak melakukan tugasnya dalam melakukan promosi kesehatan.
Promosi kesehatan yang dimaksud adalah tugas mengedukasi masyarakat terutama ibu hamil dan keluarganya, mengenai pentingnya mengikuti Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).
P4K terdiri dari, melahirkan di fasilitas kesehatan, dan melakukan perawatan kesehatan paska melahirkan.
"Bidan desa di 100 desa tersebut yang menganjurkan P4K hanya 49.4%, yang mensosialisasikan pentingnya melahirkan di faskes hanya 49,7%, sedangkan yang mengedukasi ibu hamil agar melakukan perawatan kesehatan paska melahirkan tidak lebih dari 56%," ujar Peneliti PATTIRO, Didik Purwondanu.
Agar kesalahan serupa tidak terulang, Kementerian Kesehatan harus memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dan pihak non-pemerintah mengawasi kinerja bidan desa.
Sejatinya, Kementerian Kesehatan telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendorong upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
"Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mengantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas," ujarnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini, peran multi-pihak di komunitas untuk mengawasi kinerja unit pelayanan kesehatan dan bidan desa belum berjalan.
Salah satu penyebabnya, karena peraturan menteri yang baru tersebut menghapus ketentuan mengenai peran multi-pihak untuk mengawasi kinerja puskesmas, dan pekerjanya termasuk bidan desa.
Padahal bidan desa dianggap sebagai garda terdepan dalam upaya pencapaian target MDGs dan SDGs.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.