Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memanggil sejumlah jurnalis

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
IST
Aliansi Jurnalistik Independen (AJI)

TRIBUNNEWS.COM - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini memanggil sejumlah jurnalis untuk menelisik siapa pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dari pemberitaan di media, Komite Etik KPK dikabarkan memanggil jurnalis dari tvOne, Tempo, dan Media Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara prinsip mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Komite Etik KPK untuk mengusut pembocor sprindik. Namun AJI Jakarta menilai, meminta keterangan kepada para jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat. Para jurnalis memiliki hak tolak yang harus dijaga untuk melindungi narasumber serta kredibilitas profesi dan medianya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, jurnalis perlu memenuhi panggilan lembaga penegak hukum untuk diperiksa atau menjadi saksi di pengadilan. Tapi jurnalis berhak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Ini  diatur dalam pasal 4 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak."

Dasar hukum hak tolak jurnalis ini juga ada dalam Pasal 50 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa “mereka yang menjalankan perintah Undang Undang, tidak dapat dihukum”. Perlindungan juga diberikan dalam Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”

Mencermati pemanggilan para jurnalis oleh Komite Etik KPK, AJI Jakarta menegaskan sikapnya sebagai berikut:

Jurnalis dapat menghadiri panggilan Komite Etik KPK, namun Komite perlu menghormati bahwa jurnalis memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber, sebagaimana telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghormatan pada hak tolak jurnalis ini merupakan salah satu bentuk komitmen atas kebebasan pers di Indonesia.

Hormat kami,

Umar Idris                                          A. Nurhasim

Ketua AJI Jakarta                             Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta

TRIBUNNERS POPULER

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan