Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mencermati Kontroversi Permasalahan Tuduhan Emir Moeis

Kita harus cermati Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Editor: Rachmat Hidayat

Tepatnya, kami kutip pernyataan Ketua DPR RI seperti tersiar dibanyak media: "KPK ini lebih mengedepankan sasarannya, jangan lebih banyak medianya, banyak infotainmennya ini kan menyedihkan kita. Nanti akan-akan, kalau memang terbukti ya tangkap, janganlah akan-akan, jangan bilang nanti akan ada tersangka, repot kita,"

Jika sudah seperti itu, patutkah kita meyakini bahwa untuk menegakkan hukum, KPK menggunakan cara-cara yang sesuai hukum yakni UU Nomor 8 tahun 1981, walau mereka bisa menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Apalagi, dengan sangat luar biasa cepat (sebab belum tuntas publik menunggu apa penyebab Wamen HumHam mengumumkan ke publik), sekarang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan,

"Hari ini KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah IEM di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa. Itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis 26 Juli 2012.

Bukankah lebih pantas dan benar jika Ketua DPR RI memperbandingkan kinerja KPK itu dari sisi UU Nomor 8 tahun 1981 yang ternyata juga akan menguji UU KPK tersebut didalam persidangan nantinya?

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved