Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Mencermati Kontroversi Permasalahan Tuduhan Emir Moeis

Kita harus cermati Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Editor: Rachmat Hidayat

Oleh Ketua Umum JAS MERAH Slamet Tambunan, SH.,MH

Mencermati Kontroversi Permasalahan Tuduhan Terhadap Emir Moeis

1. Kita harus mencermati Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

2. Diketentuan BAB I tentang KETENTUAN UMUM pada Pasal 1 butir 5 (lima) dinyatakan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981.

3. Lalu, menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, pada bagian Kedua terkait Penyelidikan, tepatnya dipasal
Pasal 43 butir 2 (dua) dinyatakan bahwa Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

4. Lantas, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa definisi penyelidikan adalah : 1. usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data; 2. proses, cara, perbuatan menyelidiki; pengusutan; pelacakan

Jika memperhatikan hal-hal diatas, maka timbul pertanyaan bagi kami:
Apakah tersangka ditetapkan pada saat penyelidikan?

Belum lagi jika diperhatikan definisi dari Saksi seperti dituangkan di Bab I butir 26 UU Nomor 8 tahun 1981.

UU itu menyatakan bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Artinya, saksi tidak dikenal dalam proses Penyelidikan. Jika Saksi saja tidak dikenal dalam fase Penyelidikan, maka definisi Tersangka seperti diatur didalam butir 14 Bab I UU Nomor 8 tahun 1981 hanya bisa ditetukan dalam fase Penyidikan bukan di fase Penyelidikan.

Sehingga menurut hemat kami, sudah pantas jika terkait masalah Pencekalan Emir Muis yang diumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indarayana, timbul hiruk pikuk. Pantas, sebab kinerjanya dalam kaitan ini sangat tidak normal. Itu bukan tugasnya.

Denny menyatakan bahwa dia mengutip hal itu atas surat permintaan dari KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebab didalam penjelasan surat permohonan pencegahan keluar negeri disebutkan Emir Muis sebagai Tersangka.

Publik tahu bahwa fase penanganan kasus yang dituduhkan kepada Emir Muis tersebut masih didalam fase Penyelidikan.

Tuaian terkeras malah dialamatkan dari Ketua DPR RI, Marzuki Alie, yang sampai-sampai meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak pelakunya jika memang terbukti.

KPK juga diminta Marzuki Alie tidak lagi mengadakan konferensi pers layaknya infotainment dengan memberikan pernyataan namun belum bertindak.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved