Tribunners / Citizen Journalism
Beranikah KPK Menggempur Mafia Pajak?
Mafia pajak akan mendapat gempuran baru. Setelah sekian lama menyandang status untouchable

Panja Perpajakan Komisi III DPR pernah mendalami kasus restitusi pajak Rp 7,2 trilyun rupiah. Restitusi sejumlah itu diminta oleh PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island.
Kasus ini diawali dengan pernyataan Ditjen Pajak bahwa WNI - MNA sebagai Wajib Pajak Patuh per Januari 2009. Setelah pernyataan itu, terjadi lonjakan nilai pengajuan restitusi PPN. Per 2009, restitusi PPN yang diminta WNI Rp 2,232 triliun, dan sudah dicairkan Rp1,093 triliun. MNA mengajukan Rp 1,162 triliun dan dicairkan Rp 484,05 miliar. Klaim restituasi yang belum dibayarkan diajukan lagi. Maka, sepanjang periode September 2009 - Februari 2010, WNI mengajukan resititusi Rp 1,597 triliun dan MNA meminta Rp 808,5 miliar
Belakangan, KPP Besar Dua mengendus dugaan pidana dalam pengajuan restitusi WNI-MNA. Ada indikasi direksi WNI - MNA merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapat restitusi. Pada Oktober dan November 2009, Kepala KPP Besar Dua mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI - MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak maupun Dirjen Pajak.
Saat mendalami kasus ini, Panja Pengawasan Pajak Komisi III DPR sempat memanggil beberapa pejabat Ditjen Pajak. Proses pendalamannya tidak berjalan mulus tidak semua yang dipanggil bersedia hadir. Padahal, peran mereka sangat signifikan dalam memenuhi permintaan restitusi dari WNI- MNA. Ada indikasi para pejabat Ditjen Pajak saat itu tidak menerapkan tindakan sebagaimana diamanatkan oleh kewenangan dan jabatan
Artinya, selain kasus Tommy, KPK bisa pula memanfaatkan kasus restitusi ini sebagai pintu masuk. Prosesnya akan lebih mudah karena kasusnya sendiri pernah digarap DPR dan dokumennya cukup lengkap. Bekerja sama dengan Komisi III DPR, kasus ini bisa dibuka kembali.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.