Senin, 6 Oktober 2025

TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah ke Bali, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 974 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari maskapai TransNusa, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 974 ribuan sekali jalan.

dok. TransNusa
Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali.

Tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa ditawarkan dengan tarif mulai Rp 974 ribuan sekali jalan.

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali.
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali. (Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa untuk keberangkatan Jumat, 8 September 2023.

Keberangkatan dari Jakarta akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

Pesan tiket pesawat Jakarta-Bali, klik di sini.

Sedangkan untuk kedatangan di Bali, dilayani melalui Bandara Ngurah Rai (DPS).

TransNusa sendiri menawarkan cukup banyak jadwal keberangkatan yang bisa dipilih.

Pesan hotel murah di Bali, klik di sini.

Melansir Skyscanner.co.id, Rabu (30/8/2023), berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarif tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa.

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.45 WITA: Rp 974.570

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.40 WIB dan tiba di Bali pada pukul 21.35 WITA: Rp 1.061.834

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 19.40 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.25 WITA: Rp 1.061.834

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 23.25 WIB dan tiba di Bali pada pukul 02.10 WITA: Rp 1.061.834

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 16.20 WITA: Rp 1.138.190

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.00 WITA: Rp 1.138.190

Pesan tiket pesawat TransNusa rute Jakarta-Bali, klik di sini.

Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Bali.
Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Bali. (Instagram/@transnusa.idn)

Pesan tiket masuk wisata di Bali, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air, Tarifnya Mulai Rp 826 Ribuan

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved