Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiket Pesawat Murah Makassar-Bali, Ada Penawaran Hemat Mulai Rp 600 Ribuan

Citilink dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Penulis: Nurul Intaniar
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Citilink dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang. 

Untuk jam terbang pada 18 September, tersedia jadwal pagi yang bisa dipesan.

- Terbang dari Makassar pukul 05.35 WITA, tiba di Bali pukul 07.15 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 667.336.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Makassar-Sorong, Bisa Pilih Naik Lion Air, Citilink atau Batik Air

Lion Air

Jika ingin mencari jadwal penerbangan yang lebih bervariasi, kamu bisa coba cek tiket pesawat murah dari Lion Air.

Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali dengan jam terbang dari pagi sampai malam.

Harga yang ditawarkan juga terjangkau.

Berikut rinciannya:

- Terbang dari Makassar pukul 18.10 WITA, tiba di Bali pukul 19.30 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.053.794.

- Terbang dari Makassar pukul 08.30 WITA, tiba di Bali pukul 09.50 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.110.146.

- Terbang dari Makassar pukul 14.05 WITA, tiba di Bali pukul 15.25 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.279.992.

- Terbang dari Makassar pukul 16.20 WITA, tiba di Bali pukul 17.40 WITA. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 20 menit = harga tiket Rp 1.279.992.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Citilink & Lion Air Jakarta-Bali Mulai Rp 700 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan

Ilustrasi pesawat Lion Air. Citilink dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Citilink dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Makassar-Bali untuk penerbangan langsung pada Senin (18/9/2023) mendatang. (Instagram/@lionairgroup)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved