Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Taksi Online

Menhub Sindir Pengusaha Taksi Online Suka Promosi Harga

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengertian kepada pengusaha taksi online yang sering memberikan promosi untuk mentaati aturan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menhub Budi Karya Sumadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan no.26 tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut mengatur tarif batas atas dan bawah untuk angkutan umum non trayek (taksi online).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengertian kepada pengusaha taksi online yang sering memberikan promosi untuk mentaati aturan.

Karena diskon harga yang diberikan menurut Budi bisa membunuh usaha taksi konvensional

"Kita minta toleransi kepada adek-adek kita yang senang promo itu. Jangka pendek menguntungkan individu, tetapi jangka panjang saling membunuh," ujar Budi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Budi memaparkan jika pengusaha taksi online terus memberikan diskon harga tanpa mengikuti aturan ditetapkan pemerintah, hal itu bisa mengakibatkan monopoli usaha angkutan taksi.

"Kalau sudah ada saling membunuh sudah ada pemenang dia monopoli. Harganya bisa terkendali, bisa saja 6 bulan kita seneng, tetapi 10 tahun kemudian di monopoli satu operator," jelas Budi.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II menjelaskan tugas pemerintah untuk melindungi tidak hanya pengusaha tetapi juga masyarakat. Jika tidak dikendalikan maka pengusaha taksi online bisa mengatur harga sembarangan.

"Kita harus melindungi konsumen longterm bukan shorterm, kita tidak boleh happy sesaat," papar Budi.

Budi telah berdiskusi dengan para pengusaha selama sembilan bulan. Adanya pengaturan tarif diharapkan bisa mensejahterakan semua pihak.

"Kita selalu ajak bicara, secara formal mendukung, bahkan YLKI mendukung, karena penyetaraan ini langkah adil, dan kita harus cerdas," jelas Budi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved