TOPIK
Suap Proyek PLTU Riau 1
-
Eni Saragih Terima Putusan Hakim Tak Kabulkan Permohonan JC
Terdakwa Eni Maulani Saragih mengaku sudah berupaya bersikap kooperatif selama persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
-
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Eni Saragih Tersenyum
Terdakwa Eni Maulani Saragih melempar senyuman setelah mendengarkan pembacaan putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
-
Eni Maulani Saragih Divonis 6 Tahun Penjara, Tuntutan Jaksa 8 Tahun
Selain itu, Eni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,87 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura subsider 6 bulan penjara.
-
Dengarkan Putusan, Anak Sulung Dampingi Eni Saragih di Persidangan
Namun, tak terlihat suami Eni. Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu mengklaim suaminya tidak hadir ke persidangan, tetapi berada di Jakarta.
-
KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
KPK mencegah Vera Likin, pegawai PT Askin Koalindo Tuhup anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal, milik Samin Tan berpergian ke luar negeri.
-
Pengembangan Kasus PLTU Riau-1, KPK Mulai Periksa Saksi untuk Samin Tan
Dua saksi yang dipanggil KPK tersebut antara lain, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin dan pihak swasta Fitrawan Tjandra alias Oscar.
-
Tuntutan Pencabutan Hak Politik, Penasihat Hukum: Sama Saja Mengambil Kehidupan Eni Saragih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Eni hukuman pidana penjara selama 8 tahun ditambah hukuman berupa membayar denda senilai Rp 300 juta
-
Meski Sempat Ditolak JPU, Eni Saragih Kembali Memohon kepada Hakim soal Justice Collaborator
Pada saat membacakan pledoi, dia mengaku kaget, ketika JPU pada KPK menolak permohonan JC itu
-
Minta Keringanan Hukuman, Eni Saragih Singgung Nasib Keluarga Pascadipenjara
Di setiap persidangan, dia mengaku, melihat anak Eni, termasuk saudara kandungnya, sahabatn kerabat, dan para pendukung
-
Eni Saragih Akui Terlibat di Kasus PLTU Riau-1 Karena Bertindak sebagai Petugas Partai
Pledoi Pribadi Eni Maulani Saragih diberi judul "Berani jujur hebat" Memilih koperatif bersahabat dengan KPK.
-
Bacakan Pledoi, Eni Saragih Ingat Anak dan Kewajiban kepada Suami
Sidang beragenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
-
Mantan Ketua DPR Setnov Dijadwalkan Beri Kesaksian di Kasus Korupsi yang Menjerat Idrus Marham
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias SN akan memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap proyek PLTU Riau-1
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri
KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1
-
KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, penetapan status tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penanganan perkara ini.
-
Pernah di Koalisi Prabowo, Idrus Marham Akui Tak Dapat Restu Pimpin Partai Golkar
"Dan benar saya ingin sampaikan peluang memang tidak ada. Menunggu restu," kata Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Suasana Pemilihan Ketua Umum Golkar Mengemuka di Dalam Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1
Muhammad Sarmuji memberikan keterangan di kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Idrus Marham.
-
Putar Rekaman Percakapan Eni dan Sofyan Basir, Terdengar Kalimat 'Penting untuk Idrus Marham'
JPU pada KPK mengungkapkan setelah percakapan antara Sofyan dan Eni itu berselang beberapa hari kemudian ada pertemuan di Hotel Fairmont.
-
Idrus Marham Akui Pernah Berkunjung ke Kediaman Sofyan Basir
Idrus mengungkapkan, tujuan kedatangan itu untuk mengonfirmasi isu yang sedang viral terkait Sofyan Basyir
-
Idrus Marham : PLTU Riau-1 Bukan Proyek Partai Golkar
"Proyek PLTU bukan proyek Golkar. Ini pribadi dan harus bertanggungjawab," kata Idrus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Sofyan Basir Nilai Idrus Marham Tidak Tahu Soal Proyek PLTU Riau-1
Idrus hanya hanya hadir pada pertemuan kedua. Pertemuan kedua yang berlangsung di rumah Sofyan Basyir berlangsung pada 6 Juni 2018 silam.
-
Sofyan Basyir Sebut Sebagai Anggota DPR Eni Saragih Memihak PLN
Sofyan mengaku menjalin hubungan dengan sejumlah anggota DPR RI terutama dari komisi VI dan komisi VII.
-
Sofyan Basir Kaget Idrus Marham Hadir di Kediamannya Bahas Proyek PLTU Riau
Hal ini diungkap Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham.
-
Dirut PLN Sofyan Basir Hadiri Pemeriksaan Sebagai Saksi di Persidangan Idrus Marham
Dua orang saksi tersebut, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
-
Idrus Marham Akan Buka-bukaan di Persidangan Kasus PLTU Riau-1
"Prinsip saya bahwa memang semua harus dibuka di persidangan," kata Idrus, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Pernah Ditelepon Eni Soal Proyek PLTU Riau-1, Saksi Klaim Tak Kenal Idrus Marham
Ketertarikan Rudi di proyek PLTU Riau-1 karena PT Samantaka memiliki sumber daya batubara pada 2014 sebanyak 201 juta metrik ton
-
Berencana Sampaikan Pledoi, Eni Mengharapkan Dapat Keadilan
Selama persidangan, dia mengaku, sudah berupaya mengungkapkan soal kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
-
KPK Tolak JC, Eni Tegaskan Bukan Pelaku Utama
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai Eni kooperatif sehingga membantu pembuktian jaksa.
-
Eni Saragih: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan
Dia menilai tuntutan dari JPU pada KPK itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan
-
Jaksa Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara
Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo
-
KPK Terima Pengembalian Uang dari Eni Saragih Sebesar Rp500 Juta
Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan perkara tersebut adalah Rp4.050.000.000 dan SGD10 ribu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved